BPKH Siapkan Dana Rp2,72 Triliun untuk Biaya Haji 2026 di Muka

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana untuk pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka telah tersedia sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.

Elara | MataMata.com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Tangkapan layar - Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Tangkapan layar - Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Matamata.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana untuk pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka telah tersedia sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.

“Kami sudah stand by untuk dana dan dananya itu sudah di bank tertentu yang tinggal pindah buku sebenarnya. Jadi sebenarnya secara teknis sudah bisa dilakukan, kita sudah minta bank-nya stand by transfer langsung ke rekening Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama),” ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).

Fadlul menjelaskan, sebelum dana tersebut bisa ditransfer, BPKH masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen itu antara lain kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI tentang persetujuan besaran uang muka BPIH, surat permintaan dana dari Ditjen PHU Kementerian Agama yang merinci komponen biaya, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Ditjen PHU.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama BP Haji mengajukan usulan pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka sebesar 627 juta riyal Saudi atau Rp2,72 triliun. Menurutnya, dana tersebut terutama untuk kebutuhan layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), meliputi tenda serta konsumsi.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” jelas Nasaruddin.

Ia menambahkan, pembayaran dana awal ini penting mengingat tenggat pembayaran kebutuhan layanan haji di Arab Saudi jatuh pada 23 Agustus. Jika terlambat, jamaah Indonesia berpotensi kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.

Dasar perhitungan dana awal ini menggunakan rata-rata biaya haji 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk tenda, serta 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan asumsi kuota haji reguler 203.320 orang seperti tahun 2025, estimasi kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB