Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana (kedua kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan (kanan) memberikan keterangan pers pengungkapan peredaran rokok ilegal di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) di Kota Gorontalo, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Adiwinata Solihin
Matamata.com - Tim gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 100.740 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara institusinya dan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Lanal Gorontalo komitmen untuk selalu mendukung Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan di bidang cukai, baik melalui sarana transportasi darat, laut maupun pelabuhan yang berada di dalam wilayah kerja Lanal Gorontalo,” jelas Hanny.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.
Operasi gabungan yang digelar pada 29 Juli 2025 tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HE di Bongomeme. Saat diamankan, pelaku sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap petugas.
Dari tangan HE, petugas menyita dua paket berisi rokok ilegal. Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke kediaman pelaku, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan. Di sana, ditemukan ribuan batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, dengan total mencapai 100.740 batang.
“Atas temuan ini, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai terhadap tersangka berinisial HE yang kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Gorontalo sejak 31 Juli 2025,” kata Ade. (Antara)