Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Gantikan dengan Upah Sektoral Nasional

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dan digantikan dengan skema upah sektoral nasional berbasis industri. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Aso

Elara | MataMata.com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Gantikan dengan Upah Sektoral Nasional

Dedi Mulyadi Usulkan UMK Dihapus, Gantikan dengan Upah Sektoral Nasional

matamata.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dan digantikan dengan skema upah sektoral nasional berbasis industri. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (do) yang digelar di Bandung pada Selasa (5/8).

Dedi menilai perbedaan upah antarwilayah sering memicu migrasi tenaga kerja dan relokasi industri yang tidak produktif. "UMK itu sering kali menimbulkan problem," ujarnya.

Ia mencontohkan perbedaan upah di wilayah yang berdekatan seperti Purwakarta dan Karawang, atau Sumedang dan Bandung, yang selisihnya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Menurutnya, kondisi tersebut tidak merefleksikan realitas industri, melainkan hasil negosiasi yang kerap dipengaruhi oleh dinamika politik lokal.

"Ini menyebabkan pabrik-pabrik berpindah lokasi hanya demi mencari daerah dengan UMK lebih rendah. Purwakarta lari ke Karawang, Karawang lari ke Indramayu, nanti ke Jawa Tengah. Ini harus dihentikan," tegas Dedi.

Jika sistem upah sektoral nasional diterapkan, kata Dedi, maka akan tercipta keadilan dan stabilitas bagi pelaku industri maupun tenaga kerja. Skema ini akan mengatur standar upah berdasarkan sektor industri—seperti pertambangan, energi, makanan dan minuman, serta manufaktur—yang berlaku merata di seluruh Indonesia.

"Jika ditetapkan sektoral dan terpusat, maka industri makanan dan minuman akan punya standar upah yang sama, baik di Sumatera, Jawa, maupun Kalimantan. Ini menciptakan kepastian bagi investor dan tenaga kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi juga menilai sistem ini dapat mengurangi potensi politisasi dalam penetapan UMK yang kerap terjadi menjelang momentum politik tertentu.

"Kadang momentum politik dimanfaatkan untuk menaikkan UMK demi popularitas. Itu tidak tepat. Sistem sektoral nasional akan menutup ruang-ruang seperti itu," pungkasnya. Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis Jakarta bisa menjadi kota sinema dunia layaknya Busan, Korea Selatan, didu...

news | 14:00 WIB

Pergelaran BCFM 2026 di Pakuwon Mall Bekasi sukses membukukan omzet Rp334,95 juta untuk pelaku ekraf dan UMKM lokal. Jas...

news | 13:30 WIB

Menaker Yassierli meminta seluruh Kepala BPVP mengukur keberhasilan pelatihan dari tingkat penyerapan kerja alumni di in...

news | 13:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB