Program SEHATI 2026: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis BPJPH untuk UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Elara | MataMata.com
Senin, 05 Januari 2026 | 10:15 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Matamata.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing produk UMK agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.

"Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami telah menyiapkan 1,35 juta kuota tahun ini," ujar Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Skema Self Declare dan Pendampingan Gratis Haikal menjelaskan, kuota gratis ini diperuntukkan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan dibantu oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang berperan penting dalam perekonomian nasional," tambahnya.

Keuntungan bagi Pelaku Usaha Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini merinci sejumlah keuntungan bagi UMK yang mengikuti program SEHATI:

  • Tanpa Biaya: Pelaku usaha tidak dipungut biaya sepeser pun mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit.
  • Pendampingan Intensif: Proses pendaftaran dikawal langsung oleh tenaga profesional (P3H).
  • Nilai Tambah Ekonomi: Produk bersertifikat halal memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah menembus pasar modern.
  • Tertib Administrasi: Membantu pelaku usaha merapikan tata kelola produk dan bahan baku secara halal.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib. Hal ini adalah kunci bagi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia,” tegas Haikal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB