Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Matamata.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing produk UMK agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.
"Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami telah menyiapkan 1,35 juta kuota tahun ini," ujar Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Skema Self Declare dan Pendampingan Gratis Haikal menjelaskan, kuota gratis ini diperuntukkan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan dibantu oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang berperan penting dalam perekonomian nasional," tambahnya.
Keuntungan bagi Pelaku Usaha Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini merinci sejumlah keuntungan bagi UMK yang mengikuti program SEHATI:
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib. Hal ini adalah kunci bagi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia,” tegas Haikal. (Antara)