Program SEHATI 2026: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis BPJPH untuk UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Elara | MataMata.com
Senin, 05 Januari 2026 | 10:15 WIB
Program SEHATI 2026: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis BPJPH untuk UMK

Program SEHATI 2026: Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis BPJPH untuk UMK

matamata.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing produk UMK agar lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.

"Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami telah menyiapkan 1,35 juta kuota tahun ini," ujar Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Skema Self Declare dan Pendampingan Gratis Haikal menjelaskan, kuota gratis ini diperuntukkan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan dibantu oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Bagi UMK yang memenuhi kriteria self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini. Ini adalah afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang berperan penting dalam perekonomian nasional," tambahnya.

Keuntungan bagi Pelaku Usaha Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini merinci sejumlah keuntungan bagi UMK yang mengikuti program SEHATI:

  • Tanpa Biaya: Pelaku usaha tidak dipungut biaya sepeser pun mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit.
  • Pendampingan Intensif: Proses pendaftaran dikawal langsung oleh tenaga profesional (P3H).
  • Nilai Tambah Ekonomi: Produk bersertifikat halal memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah menembus pasar modern.
  • Tertib Administrasi: Membantu pelaku usaha merapikan tata kelola produk dan bahan baku secara halal.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib. Hal ini adalah kunci bagi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia,” tegas Haikal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB