Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)
Matamata.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa negara tidak boleh mengesampingkan aturan hukum hanya karena alasan iba terhadap mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan kini ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Amelia, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh masyarakat, terutama kalangan prajurit aktif maupun purnawirawan, bahwa loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).
Ia menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia secara tegas melarang warga negaranya bergabung dengan militer asing atau berperan sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan semacam itu dinilainya sebagai pelanggaran berat terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Amelia menegaskan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI jika secara sadar bergabung dengan militer asing atau terlibat perang untuk kepentingan negara lain.
"Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," katanya.
Terkait permohonan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menilai hal itu harus dijawab secara yuridis. Jika terbukti telah kehilangan status kewarganegaraan, maka proses untuk mengajukan kembali kewarganegaraan Indonesia harus melalui prosedur panjang, ketat, dan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan nasional.
Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi menyeluruh terkait status hukum dan fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan institusi TNI.
Baca Juga: Eddy Soeparno: Koperasi Merah Putih Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7). (Antara)