Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) mendampingi Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Ia menambahkan, beberapa laporan dari Polres yang telah ditarik ke Polda Metro Jaya juga menemukan indikasi peristiwa pidana.
"Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade Ary. (Antara)