Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Ijazah Jokowi

Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Elara | MataMata.com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:15 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) mendampingi Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) mendampingi Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).

Ahmad menilai proses gelar perkara yang telah dilakukan tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung, termasuk pihak terlapor dalam laporan kliennya.

"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke penyidikan seharusnya hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

"Jadi, tidak cukup dengan statement dari UGM, tidak cukup statement dari lawyer-nya, tidak cukup statement bahkan dari Bareskrim Polri," tegas Ahmad.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status laporan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (11/7).

Ia menambahkan, beberapa laporan dari Polres yang telah ditarik ke Polda Metro Jaya juga menemukan indikasi peristiwa pidana.

"Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan," jelas Ade Ary. (Antara)

Baca Juga: Polda Jabar Ambil Alih Kasus Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat ...

news | 09:15 WIB

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaga...

news | 08:15 WIB

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai menteri baru hasil reshuff...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak