Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. ANTARA/HO-Kemendagri.
Matamata.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil peran strategis sebagai penggerak utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyedia layanan publik yang berkualitas.
"Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," ujar Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7).
Yusharto menegaskan bahwa BUMD seharusnya tidak hanya dilihat sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai agen pembangunan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Ia juga menyoroti bahwa penguatan BUMD menjadi kunci penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak BUMD yang belum menunjukkan kinerja optimal karena lemahnya tata kelola, minimnya inovasi, hingga perbedaan persepsi terhadap peran dan tujuan pembentukannya.
Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI, Reydonnyzar Moenek, turut mengajak para pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
“Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” kata Reydonnyzar.
Ia menekankan pentingnya memahami BUMD secara menyeluruh melalui pendekatan verstehen, yakni memahami fenomena tidak hanya secara normatif, tapi juga filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang memang menjalankan aturan, namun belum sepenuhnya memahami bahwa tujuan pendirian BUMD adalah demi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tantangan besar yang masih dihadapi adalah dalam proses penunjukan pimpinan BUMD, seperti komisaris, yang dinilai belum sepenuhnya berlandaskan prinsip profesionalisme dan bebas konflik kepentingan.
“Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegas Reydonnyzar. (Antara)
Baca Juga: Satu Polisi Gugur Saat Amankan Pernikahan Anak Dedi Mulyadi di Garut