Kemendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Siskamling dan Perkuat Peran Satlinmas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di

Elara | MataMata.com
Senin, 08 September 2025 | 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Matamata.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa maupun kelurahan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas (ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat),” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Safrizal, pengaktifan kembali siskamling menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan mulai dari ronda di tingkat RT/RW hingga pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM LINMAS).

"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing,” ujarnya.

Dengan terbitnya edaran ini, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas, ketertiban, dan penegakan aturan yang berkeadilan serta berorientasi pada pelayanan publik.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pentingnya peningkatan peran Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia dan Jepang sepakati kerja sama konservasi komodo melalui program breeding loan di Shizuoka. Simak ambisi Diplo...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo menginstruksikan penyelenggaraan Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas, Sabtu (28/3) sore. Tersedia 100 rib...

news | 14:57 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjamin stok pangan nasional aman dari dampak perang Timur Tengah. Simak penjelasan Zulhas ...

news | 13:45 WIB

Mentan Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas seperti kelapa dan sawit adalah kunci Indonesia menjadi negara kua...

news | 13:00 WIB

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko ko...

news | 12:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak...

news | 11:30 WIB

Kanwil Kemenag Sumbar mulai mendistribusikan koper jemaah haji kloter 1 Kota Padang lebih awal. Simak perubahan warna ko...

news | 10:45 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube di...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji atmosfer SUGBK usai debut manis menang 4-0 atas St Kitts and Nevis. Simak eva...

news | 07:00 WIB

KJRI Jeddah memastikan 24 jemaah umrah WNI selamat dalam insiden bus terbakar di jalur Mekkah-Madinah. Simak kronologi d...

news | 06:00 WIB