Pemerintah Tegaskan Netral dalam Konflik Internal PPP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Elara | MataMata.com
Senin, 29 September 2025 | 13:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Netral dalam Konflik Internal PPP

Pemerintah Tegaskan Netral dalam Konflik Internal PPP

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin.

Ia menyebut, pemerintah akan berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP. Pasalnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kedua kubu menyatakan segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Sesuai prosedur, pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang masih terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Yusril mempersilakan keduanya mengajukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung. “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal partai. Menurutnya, perselisihan semacam itu merupakan urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART maupun Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau bisa, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

Yusril menambahkan, dalam demokrasi, partai politik adalah pilar utama sehingga harus mandiri dalam menyelesaikan dinamika internalnya. Ia menyebut jalur penyelesaian bisa ditempuh melalui musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.

Karena itu, Yusril menekankan bahwa satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus parpol adalah aspek hukum. “Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: BSya, Mitra Cerdas Finansialmu: Kebebasan Bertransaksi Tanpa Dompet, dari QRIS hingga Tarik Tunai

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB