Tom Lembong Hadapi Vonis Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan dua nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa Tom Lembong setelah sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim sebelumnya.

Tom Lembong menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ucapnya usai menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Ia menambahkan bahwa situasi di dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menimpa Tom Lembong bermula dari penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan yang menerima izin itu tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri alih-alih menunjuk perusahaan BUMN dalam upaya pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Ranty Maria Terkuras Emosi saat Beradegan dengan Cinta Brian: Lebih Kompak

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB

Dubes Rusia Sergei Tolchenov ajak pelajar Indonesia kuliah di MGIMO melalui jalur beasiswa. Cek peluang beasiswa S1 hing...

news | 06:00 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner...

news | 15:30 WIB

Pemerintah merespons cepat desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Indonesia menarik diri dari keanggotaan Bo...

news | 14:30 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJ...

news | 13:30 WIB

Indonesia suarakan keprihatinan mendalam atas serangan Israel di Gaza. Presiden Prabowo tempuh diplomasi jalur tertutup ...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digel...

news | 11:57 WIB

Hashim Djojohadikusumo tegaskan Kementerian PKP strategis dorong ekonomi 8%. Simak detail proyek 141.000 unit rusun subs...

news | 11:30 WIB

Kemenag gandeng 4 lembaga di Mesir dalam CIBF 2026 untuk distribusi Al-Quran dan literasi Islam moderat. Simak poin pent...

news | 10:30 WIB