Tom Lembong Hadapi Vonis Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:15 WIB
Tom Lembong Hadapi Vonis Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Vonis Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

Sidang putusan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, sesuai penetapan majelis hakim sebelumnya.

Tom Lembong menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis hakim. "Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ucapnya usai menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Ia menambahkan bahwa situasi di dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam kasus yang menjeratnya.

Kasus yang menimpa Tom Lembong bermula dari penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan yang menerima izin itu tidak memiliki wewenang untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Jaksa menilai tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri alih-alih menunjuk perusahaan BUMN dalam upaya pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Ranty Maria Terkuras Emosi saat Beradegan dengan Cinta Brian: Lebih Kompak

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pegadaian dan BSI menarik 20 persen dari 1.800 ton emas simpanan masyaraka...

news | 16:59 WIB

Ekonom Celios Nailul Huda mendesak Perpres Transportasi Daring (ojol) menjamin hubungan kemitraan yang setara, hak multi...

news | 16:48 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memantau penanganan bencana dan membe...

news | 14:01 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tiba di Maumere, NTT, untuk meninjau penanganan pascagempa M 7,7. Gibran memboyong tim tra...

news | 13:55 WIB

Pemerintah melalui Menkeu dan Menteri ESDM tengah merumuskan aturan pembatasan subsidi BBM Pertalite bagi masyarakat mam...

news | 13:37 WIB