Transaksi Kripto Tembus Rp49,57 Triliun di Mei 2025, OJK Catat Lonjakan Pengguna

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni April 2025, yang mencatat transaksi senilai Rp35,61

Elara | MataMata.com
Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Matamata.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni April 2025, yang mencatat transaksi senilai Rp35,61 triliun.

Jumlah konsumen aset kripto pun turut meningkat. Per Mei 2025, total pengguna tercatat sebanyak 14,78 juta, naik dari 14,16 juta pada April 2025.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa.

OJK juga mencatat ada 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Juni 2025. Selain itu, telah diterbitkan izin bagi 23 entitas yang berperan dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Sebanyak 10 calon pedagang lainnya masih dalam proses perizinan.

Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sebanyak 47 penyelenggara telah mengajukan pendaftaran ke OJK hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 30 penyelenggara telah resmi berstatus terdaftar—terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya proses pendaftaran untuk model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah melewati tahap sandbox OJK. Kini, sesuai dengan POJK Nomor 29 Tahun 2024 dan POJK Nomor 4 Tahun 2025, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat langsung mengajukan perizinan.

Perubahan regulasi ini disebut sebagai bentuk komitmen OJK untuk meningkatkan efisiensi perizinan dan mempercepat inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.

Per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar menjalin 987 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor, termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, fintech lending, keuangan mikro, pegadaian, serta penyedia teknologi informasi dan sumber data.

Dalam periode yang sama, PAJK mencatat transaksi senilai Rp2,14 triliun yang disetujui mitra, dengan total pengguna sebanyak 928.396 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, PKA mencatat permintaan data skor kredit (total hit) sebanyak 26,37 juta kali.

“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan,” ungkap Hasan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Sita Aset Kripto Tersangka Adjie di Platform PINTU

Tingginya minat terhadap sandbox juga tampak dari 205 permintaan konsultasi yang diterima OJK hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 119 pihak telah menyerahkan formulir konsultasi dan 113 di antaranya sudah menjalani proses konsultasi.

OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, dan menyetujui delapan di antaranya—terdiri dari tujuh penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara dengan model bisnis pendukung pasar. Saat ini, empat permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki 31 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana...

news | 18:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan penanganan dampak bencana di wilayah Sumatra merupakan buah k...

news | 17:15 WIB

Ulama Aceh berharap Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana hidrometeorolog...

news | 16:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian Paj...

news | 15:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Fr...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut regulasi yang mengatur penagiha...

news | 11:57 WIB

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan kerusakan serius pada kawasan hulu daerah aliran sungai (DA...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menterinya untuk memastikan seluruh kebutuhan pengungsi terdampak ban...

news | 09:15 WIB

Kontingen Indonesia semakin mengukuhkan posisi di peringkat kedua klasemen sementara medali SEA Games 2025 setelah merai...

news | 08:15 WIB

Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo memastikan akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya t...

news | 07:00 WIB