Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Khozin memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pandangan hukum berdasarkan perspektif syariat Islam. Namun, ia menegaskan bahwa pajak daerah masih menjadi instrumen vital bagi pendapatan pemerintah tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam Munas XI, MUI menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak semestinya dibebankan secara berulang.

Menanggapi hal ini, Khozin mengingatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025, tercatat ada 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang berada dalam kategori fiskal lemah.

“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Khozin mengaku memahami semangat keadilan yang ingin dihadirkan melalui fatwa tersebut—khususnya terkait PBB-P2 dan jenis pajak lainnya. Namun ia menekankan bahwa keputusan hukum seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB

Megawati Soekarnoputri diperkirakan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila. ...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Indonesia sukses kantongi 4 kesepakatan ...

news | 14:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonp...

news | 13:59 WIB

Ratusan warga Teheran, Iran, konsisten turun ke jalan selama hampir 90 hari. Mereka menegaskan dukungan penuh pada pemer...

news | 13:53 WIB

Bareskrim Polri sidik dugaan manipulasi data ekspor (under invoicing) sawit oleh PT MMS. Kantor di Jakarta Utara dan gud...

news | 11:15 WIB

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB