Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Khozin memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pandangan hukum berdasarkan perspektif syariat Islam. Namun, ia menegaskan bahwa pajak daerah masih menjadi instrumen vital bagi pendapatan pemerintah tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam Munas XI, MUI menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak semestinya dibebankan secara berulang.

Menanggapi hal ini, Khozin mengingatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025, tercatat ada 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang berada dalam kategori fiskal lemah.

“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Khozin mengaku memahami semangat keadilan yang ingin dihadirkan melalui fatwa tersebut—khususnya terkait PBB-P2 dan jenis pajak lainnya. Namun ia menekankan bahwa keputusan hukum seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan percepatan energi baru terbarukan...

news | 11:00 WIB

Rencana penggabungan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dipastikan tidak akan terealisasi tahun ini. Badan Peng...

news | 10:00 WIB

Pemerintah membuka peluang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa...

news | 09:07 WIB

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan sangat dipengaruhi oleh capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada...

news | 08:15 WIB

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi daftar isu prioritas yang akan menjadi landasan pencalonan RI sebagai Presiden...

news | 07:00 WIB

Pemerintah kembali memastikan penyelenggaraan program mudik gratis pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Natar...

news | 06:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menyelesaikan target 100.000 peserta Program Pemagangan Na...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa prioritas organisasi saat ini adalah menyelesaikan program kerj...

news | 14:15 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya komitmen moral dalam proses transformasi instit...

news | 13:15 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis ...

news | 13:08 WIB