Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 13:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang, khususnya pajak daerah, berpotensi memengaruhi kondisi fiskal apabila diberlakukan secara menyeluruh.

Khozin memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pandangan hukum berdasarkan perspektif syariat Islam. Namun, ia menegaskan bahwa pajak daerah masih menjadi instrumen vital bagi pendapatan pemerintah tingkat kabupaten dan kota.

"Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam Munas XI, MUI menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah ketentuan mengenai pajak bumi dan bangunan tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak semestinya dibebankan secara berulang.

Menanggapi hal ini, Khozin mengingatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang terbatas. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025, tercatat ada 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota yang berada dalam kategori fiskal lemah.

“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se-Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Khozin mengaku memahami semangat keadilan yang ingin dihadirkan melalui fatwa tersebut—khususnya terkait PBB-P2 dan jenis pajak lainnya. Namun ia menekankan bahwa keputusan hukum seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah dan Gubernur Malut Sherly Tjoanda bahas penguatan SPBE, manajemen ASN, hingga optimalisasi Tol L...

news | 14:15 WIB

BGN meluruskan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp500 juta per SPPG untuk periode 12 hari. Dana disalurka...

news | 14:11 WIB

Survei terbaru Gallup mengungkap 57% warga AS dukung kemerdekaan Palestina. Simpati terhadap Israel di kalangan Republik...

news | 12:00 WIB

KPK duga korupsi di Ditjen Bea Cukai melibatkan perintah atasan secara berjenjang. Temuan uang Rp5 miliar di safe house ...

news | 09:15 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap realisasi kredit UMKM 2025 baru 19,4%, jauh dari target RPJMN. Simak detail ke...

news | 07:15 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Unda...

news | 16:03 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen penuh menindaklanjuti laporan memilukan mengenai dugaan kekerasan yang dialami...

news | 15:50 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, meluapkan kemarahannya saat meninjau infrastruktur Kampung N...

news | 15:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) y...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mengkritik keras narasi yang memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ...

news | 13:15 WIB