Anggota DPR Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otorit

Elara | MataMata.com
Senin, 27 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am.

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Budi menambahkan, pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran Rajiv. “Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini,” katanya.

Menurut Budi, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Rajiv untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.

Hingga kini, KPK masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak ingatkan petugas haji untuk fokus melayani dan tidak "nebeng" berhaji. Simak ketegasan...

news | 15:30 WIB

Banggar DPR desak OJK penuhi standar transparansi MSCI setelah IHSG anjlok hingga 8,5%. OJK ajukan proposal buka data ke...

news | 14:30 WIB

Menko Airlangga Hartarto merespons pengunduran diri Iman Rachman dari Dirut BEI. Iman mundur sebagai bentuk tanggung jaw...

news | 13:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming kunjungi Aceh Tamiang hari ini untuk tinjau pemulihan pascabencana banjir bandang, mulai dari s...

news | 12:30 WIB

KPK panggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Simak detail penyidikan ...

news | 11:30 WIB

Polri mengapresiasi dukungan masyarakat terkait posisi institusi yang tetap berada di bawah Presiden. Kadiv Humas tegask...

news | 10:30 WIB

Kemenhaj terapkan standar semi-militer bagi calon petugas haji 2026. Enam peserta dicopot karena indisipliner, bukti tak...

news | 09:30 WIB

Pemerintah perkuat koordinasi TPIP jelang Lebaran 2026. Simak strategi pengendalian inflasi pangan serta rencana diskon ...

news | 08:30 WIB

Terdakwa korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto, mendesak Ahok dan Nicke Widyawati hadir di sidang Tipikor untuk klarif...

news | 07:30 WIB

Presiden Prabowo menerima laporan progres pembangunan rusun subsidi 30 hektare di Cikarang. Proyek 141.000 unit rumah in...

news | 06:30 WIB