Pantauan udara yang dilakukan KLH/BPLH memperlihatkan pembukaan kawasan hulu DAS untuk perkebunan dalam peninjauan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ke Aceh, Minggu (14/12/2025) ANTARA/HO-KLH
Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menemukan kerusakan serius pada kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) di Aceh. Temuan tersebut disertai indikasi penyerobotan kawasan hutan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit serta pertambangan ilegal.
Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Hanif menyebutkan bahwa bentang alam di wilayah hulu DAS mengalami degradasi parah. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, dengan alur sungai yang melebar tidak wajar serta bekas longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa banjir bandang yang terjadi di Aceh Timur tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan merupakan dampak dari tekanan berat terhadap lingkungan akibat aktivitas ilegal.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.
Selain peninjauan darat, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga melakukan pemantauan udara di sepanjang pesisir timur Aceh, meliputi wilayah Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang.
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit serta aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di kawasan lereng bukit dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami dan secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan pada kawasan dengan kemiringan ekstrem merupakan tindakan berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang berada di wilayah hilir.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, KLH/BPLH akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Baca Juga: Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Evaluasi tersebut meliputi penilaian kondisi hutan, DAS, serta perubahan tata guna lahan yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH memastikan bahwa korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan lingkungan akan dikenai tindakan tegas melalui mekanisme penegakan hukum. (Antara)