Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan Terkait Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki 31 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Elara | MataMata.com
Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB
Jajaran Satgas PKH menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jajaran Satgas PKH menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Matamata.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki 31 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto menyampaikan, dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan berada di Aceh dan memiliki keterkaitan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

“Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Sementara itu, di Sumatera Utara, Satgas PKH menelusuri delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT). Dari jumlah tersebut, satu perusahaan yang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun di Sumatera Barat, penyelidikan dilakukan terhadap 14 perusahaan yang tersebar di tiga wilayah DAS.

“Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” kata Dody.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa satgas akan menindak secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Febrie menyebut, Satgas PKH telah mengantongi identitas, lokasi, serta bentuk perbuatan pidana yang diduga terjadi.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Selain sanksi pidana, Satgas PKH juga menyiapkan sanksi administratif, termasuk evaluasi perizinan terhadap perusahaan yang terindikasi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Prabowo: Penanganan Bencana di Sumatra Hasil Gotong Royong Semua Pihak

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Untuk mencegah bencana serupa terulang, Febrie menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola.

Ia berharap, dengan perbaikan regulasi dan tata kelola tersebut, bencana banjir dan longsor berskala besar tidak kembali terjadi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undan...

news | 14:45 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau warga tidak panic buying. Stok BBM nasional dipastikan...

news | 13:30 WIB

KPK menyebut sistem pengadaan barang dan jasa Pemkab Rejang Lebong rentan korupsi dengan skor MCP hanya 61. Simak detail...

news | 13:13 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan...

news | 12:29 WIB

Komisi III DPR kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sebut aksi ini sebagai perlawanan terha...

news | 12:26 WIB

Baznas RI cetak rekor pengumpulan Zakat Istana 2026 sebesar Rp4,3 miliar. Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan jajaran m...

news | 12:21 WIB

Mendag Budi Santoso meninjau Pasar Rawasari dan memastikan harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging ay...

news | 09:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempercepat proyek Blok Masela senilai Rp339 triliun. Pemerintah targetkan tender EPC dimu...

news | 08:45 WIB

PT Jasamarga Transjawa Tol berikan diskon tarif tol 30% hingga 46% untuk mudik Lebaran 2026. Cek jadwal, rute Jakarta-Se...

news | 07:15 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Kemen ESDM menjamin stok BBM serta LPG di Sulawesi aman terkendali menjelang Idul Fitri 1447 H...

news | 06:00 WIB