KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Elara | MataMata.com
Senin, 15 Desember 2025 | 14:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum untuk menyalakan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. (HO-Pemprov Riau)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum untuk menyalakan kembali semangat perjuangan para pendahulu bangsa. (HO-Pemprov Riau)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW). “Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari berselang, tepatnya 4 November 2025, KPK juga mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, meski belum memerinci identitasnya kepada publik.

Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dan KSP Dudung Abdurachman dijadwalkan hadir di Monas untuk menyerap aspirasi pada puncak Hari...

news | 15:03 WIB

TNI AU menggelar latihan matra udara Sarva Gesit-26 di Bogor untuk mengasah kemampuan pilot helikopter dalam misi tempur...

news | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Sentul. Bahas peran strategis TN...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kekayaan budaya Indonesia, seperti lukisan purba di Pulau Muna, adalah potensi eko...

news | 11:57 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memastikan korban kecelakaan KRL di Bekasi mendapatkan asesmen pemberdayaan ekonomi agar kemandir...

news | 11:54 WIB

Wamenekraf Irene Umar dorong kriya seni ukir Jepara tembus pasar internasional melalui strategi hilirisasi dan perlindun...

news | 10:55 WIB

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta advokat muda Indonesia menjaga integritas dan membantu rakyat kecil me...

news | 10:53 WIB

China tingkatkan ekspor bahan bakar menjadi 500.000 ton pada Mei 2026 demi stabilitas energi global di tengah konflik Se...

news | 09:45 WIB

Wamendiktisaintek Stella Christie ingatkan ASN pentingnya deep thinking dan system thinking dalam mengambil kebijakan ag...

news | 09:42 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melin...

news | 08:41 WIB