Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR
Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong kepolisian untuk lebih aktif dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menyusul kasus viral pemuda yang menganiaya ibunya di Bekasi, Jawa Barat.
Abdullah menilai bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi namun sering kali tidak tersorot publik. Ia menekankan, penanganan KDRT tidak cukup hanya melalui langkah hukum, tetapi perlu diimbangi dengan upaya pencegahan yang masif.
“Langkah preventif harus diperkuat agar tidak semakin banyak korban KDRT yang jatuh,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Abdullah juga mengusulkan agar upaya pencegahan dilakukan secara kolaboratif dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kebijakan di tingkat daerah, mulai dari RT/RW hingga lembaga pendamping korban.
Dengan penguatan internal serta jejaring masyarakat yang aktif, Abdullah berharap kepolisian tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, melainkan juga mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
“Kita tidak boleh membiarkan warga menjadi korban KDRT hanya karena kelengahan sistem,” tegasnya.
Sebelumnya, pemuda berinisial MI (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap ibunya lantaran tak diizinkan meminjam motor tetangga.