Ranperda KTR DKI Jakarta Tak Larang Merokok, Hanya Atur Lokasinya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.

"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.

"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.

Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.

Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.

Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendukung rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan motor listrik ke guru honorer. Namun, DPR memberi peringata...

news | 16:24 WIB

Kemenhaj akan menyamakan durasi pelatihan petugas haji pusat dan daerah menjadi satu bulan penuh pada musim haji 1448 H/...

news | 15:28 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut ada 7.200 titik nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia yang sukses menggerakkan ekonomi daera...

news | 15:11 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan seluruh bantuan pertanian dari pemerintah gratis. Petani diminta segera melaporkan oknum y...

news | 14:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum investor Patriot Bond hanya berlaku pada dana investasi, bukan...

news | 14:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan 1.151 km jalan daerah di 37 provinsi dari Sampang. Proyek Inpres 2025 ini dit...

news | 12:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja satu hari ke Jawa Timur untuk meresmikan 1.151 km proyek Jalan Daera...

news | 11:15 WIB

Lionel Messi resmi memecahkan rekor Miroslav Klose sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa Piala Dunia usai mencet...

news | 08:15 WIB

Perundingan damai Iran dan AS di Swiss sempat diwarnai aksi walk out akibat ancaman Donald Trump. Namun, Menlu Iran sebu...

news | 07:15 WIB

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor LPG industri, bahan baku plastik, dan suku cadang pesawat menjadi 0% demi t...

news | 06:00 WIB