Ranperda KTR DKI Jakarta Tak Larang Merokok, Hanya Atur Lokasinya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Matamata.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya.

"Perda ini bukan berarti merokok dilarang total. Intinya, tidak boleh merokok di tempat umum yang ramai orang," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran sanksi yang akan diberlakukan. Menurut Pramono, regulasi serupa juga sudah lama diterapkan di berbagai negara maju.

"Negara-negara maju bahkan sudah melarang merokok di sejumlah area terbuka. Kita masih tertinggal dalam soal ini," tambahnya.

Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyediakan area khusus bagi warga yang ingin merokok, agar tidak mengganggu masyarakat di ruang publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Ranperda KTR memuat sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Dalam draf Pasal 17 Bab III, disebutkan bahwa pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial.

Selain itu, pelanggaran terhadap larangan promosi, iklan, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta bisa dikenai denda hingga Rp50 juta. Sedangkan promosi di dalam kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp1 juta.

Adapun larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah akan dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap larangan memajang rokok di tempat penjualan akan dikenai denda Rp10 juta. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pulau Miangas, Sulawesi Utara. Ia menjanjikan renovasi sekolah, puskesmas, dan pen...

news | 11:33 WIB

Menag Nasaruddin Umar mengimbau lembaga pendidikan menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk membangun karakter si...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tuntaskan KTT ke-48 ASEAN di Filipina. Indonesia sukses dorong kerja sama regional untuk ketah...

news | 10:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan Inpres Penyelamatan Gajah fokus pada perbaikan 21 kantong habitat tersisa dan integrasi...

news | 09:15 WIB

Mobil kepresidenan Maung Garuda milik Presiden Prabowo Subianto mencuri perhatian warga dan delegasi KTT ke-48 ASEAN di ...

news | 08:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mendorong perundingan damai Kamboja-Thailand dalam KTT ke-48 ASEAN di Filipina demi menjaga st...

news | 07:15 WIB

Menko Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja untuk meningkatkan nilai ESG perusahaan dan me...

news | 06:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) memproyeksikan 6 juta liter minyak jelantah dari Program Makan Bergizi Gratis setiap bulan unt...

news | 15:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendampingi Presiden Prabowo di KTT BIMP-EAGA untuk mendorong interkoneksi listrik lintas ...

news | 15:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau fasilitas modern di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Lampung Timur untuk mendor...

news | 14:38 WIB