Terekam CCTV, Karyawan Konter Pulsa di Jakpus Curi Uang Bos dan Kabur ke Kuningan

Seorang karyawan konter pulsa berinisial MR (23) ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang milik bosnya sebesar Rp2,1 juta di kawasan Jakarta Pusat. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), yang menjadi bukti kuat dalam pengungkapan k

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:30 WIB
Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan aksi pencurian di Jakarta Pusat. ANTARA/Khaerul Izan

Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan aksi pencurian di Jakarta Pusat. ANTARA/Khaerul Izan

Matamata.com - Seorang karyawan konter pulsa berinisial MR (23) ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang milik bosnya sebesar Rp2,1 juta di kawasan Jakarta Pusat. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), yang menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi saat pelaku bekerja di konter pulsa milik korban sejak Oktober 2023. Alih-alih menjalankan tugasnya dengan baik, MR justru memanfaatkan celah untuk mengambil uang yang disimpan di bawah meja konter.

“Setelah mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ujar Susatyo di Jakarta, Kamis (12/6).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pelaku sempat bekerja sebagai kenek bus di Kuningan untuk menghindari pelacakan.

Namun, Tim Buser Presisi berhasil menemukan keberadaannya dan meringkus MR di pool bus Luragung, Galur, Kemayoran, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku telah menghabiskan seluruh uang curian untuk biaya perjalanan dan makan selama pelarian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Polisi juga tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia dan Jepang sepakati kerja sama konservasi komodo melalui program breeding loan di Shizuoka. Simak ambisi Diplo...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo menginstruksikan penyelenggaraan Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas, Sabtu (28/3) sore. Tersedia 100 rib...

news | 14:57 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjamin stok pangan nasional aman dari dampak perang Timur Tengah. Simak penjelasan Zulhas ...

news | 13:45 WIB

Mentan Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas seperti kelapa dan sawit adalah kunci Indonesia menjadi negara kua...

news | 13:00 WIB

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko ko...

news | 12:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak...

news | 11:30 WIB

Kanwil Kemenag Sumbar mulai mendistribusikan koper jemaah haji kloter 1 Kota Padang lebih awal. Simak perubahan warna ko...

news | 10:45 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube di...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji atmosfer SUGBK usai debut manis menang 4-0 atas St Kitts and Nevis. Simak eva...

news | 07:00 WIB

KJRI Jeddah memastikan 24 jemaah umrah WNI selamat dalam insiden bus terbakar di jalur Mekkah-Madinah. Simak kronologi d...

news | 06:00 WIB