Demi Raja Ampat Tetap Lestari, Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Kawasan Pariwisata Dunia

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat melestarikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional yang dilindungi dan destinasi wisata bawah laut berkelas dunia.

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Juni 2025 | 17:15 WIB
Energy and Mineral Resources (ESDM) Minister Bahlil Lahadalia in a press conference at the Presidential Palace in Jakarta on June 10, 2025. ANTARA/Andi Firdaus.

Energy and Mineral Resources (ESDM) Minister Bahlil Lahadalia in a press conference at the Presidential Palace in Jakarta on June 10, 2025. ANTARA/Andi Firdaus.

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat melestarikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional yang dilindungi dan destinasi wisata bawah laut berkelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan mencabut empat izin tambang yang sebelumnya dikeluarkan di wilayah Raja Ampat.

Langkah ini diambil demi menjaga keutuhan ekologi kawasan tersebut.

Bahlil menjelaskan, pencabutan izin didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kedua, hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa wilayah tersebut perlu mendapat perlindungan lebih karena kaya akan kehidupan laut.

Selain berada di kawasan lindung, beberapa lokasi tambang tersebut juga berada dalam area Geopark yang sudah ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark sejak 24 Mei 2023.

Area Geopark Raja Ampat meliputi empat pulau besar—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—termasuk lautan di sekitarnya.

Meskipun izin pertambangan telah dicabut, Bahlil memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi karena perusahaan pemegang izin belum mulai beroperasi.

Hal ini disebabkan mereka belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM sebagai syarat memulai operasi.

“Empat perusahaan tersebut belum beroperasi karena belum mengantongi RKAB. Operasi baru boleh dilakukan setelah RKAB disahkan,” jelas Bahlil Lahadalia. (Antara)

Baca Juga: Felicia Victoria, Gelandang Belanda Berdarah Betawi Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa sebagian besar remaja di Indonesia masih kurang aktivitas fisik. Da...

news | 15:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para petani di Aceh ...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto kembali mengunjungi Aceh pada Minggu untuk memantau langsung penanganan bencana banjir yang me...

news | 10:30 WIB

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dilaporkan kehabisan stok BBM pada...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf menyatakan dirinya membuka ruang untuk islah. Hal itu ia sampaikan setelah meng...

news | 06:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Ben...

news | 11:01 WIB

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampa...

news | 09:15 WIB

Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (World Muslim League/WML) Syekh Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa mendorong umat Isl...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui...

news | 07:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menutup sambutannya dengan tiga pantun pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai ...

news | 06:00 WIB