Demi Raja Ampat Tetap Lestari, Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Kawasan Pariwisata Dunia

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat melestarikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional yang dilindungi dan destinasi wisata bawah laut berkelas dunia.

Elara | MataMata.com
Selasa, 10 Juni 2025 | 17:15 WIB
Demi Raja Ampat Tetap Lestari, Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Kawasan Pariwisata Dunia

Demi Raja Ampat Tetap Lestari, Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Kawasan Pariwisata Dunia

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat melestarikan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan menetapkan kawasan ini sebagai taman nasional yang dilindungi dan destinasi wisata bawah laut berkelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan mencabut empat izin tambang yang sebelumnya dikeluarkan di wilayah Raja Ampat.

Langkah ini diambil demi menjaga keutuhan ekologi kawasan tersebut.

Bahlil menjelaskan, pencabutan izin didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kedua, hasil inspeksi lapangan menunjukkan bahwa wilayah tersebut perlu mendapat perlindungan lebih karena kaya akan kehidupan laut.

Selain berada di kawasan lindung, beberapa lokasi tambang tersebut juga berada dalam area Geopark yang sudah ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark sejak 24 Mei 2023.

Area Geopark Raja Ampat meliputi empat pulau besar—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—termasuk lautan di sekitarnya.

Meskipun izin pertambangan telah dicabut, Bahlil memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi karena perusahaan pemegang izin belum mulai beroperasi.

Hal ini disebabkan mereka belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM sebagai syarat memulai operasi.

“Empat perusahaan tersebut belum beroperasi karena belum mengantongi RKAB. Operasi baru boleh dilakukan setelah RKAB disahkan,” jelas Bahlil Lahadalia. (Antara)

Baca Juga: Felicia Victoria, Gelandang Belanda Berdarah Betawi Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB