DPR dan Pemerintah Siapkan Revisi Dua UU Haji untuk Sesuaikan Kebijakan Arab Saudi

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Juni 2025 | 19:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri. (ANTARA/HO-DPR)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri. (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Revisi ini mencakup Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai upaya adaptasi terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut bersifat sinergis dan mendesak.

Salah satu dorongan utama adalah larangan masuknya visa non haji ke wilayah kota suci yang diberlakukan otoritas Arab Saudi tahun ini.

“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ia menyoroti sejumlah kasus deportasi dan penahanan jamaah asal Indonesia akibat penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya regulasi domestik yang lebih adaptif dan terstruktur agar mampu merespons dinamika di negara tujuan.

“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi,” tambahnya.

Selain aspek regulasi perjalanan, Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembangkan skema investasi yang secara langsung mendukung ekosistem haji, termasuk layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi.

“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.

Abidin menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana haji harus memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam dan menghindari praktik riba serta investasi yang tidak halal.

Baca Juga: BMKG Imbau Pelayaran Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sabang-Banda Aceh

Ia menegaskan bahwa aspek efisiensi dan kebermanfaatan harus sejalan dengan prinsip amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.

Revisi kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, memperbaiki tata kelola, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada jamaah di tengah perubahan kebijakan internasional yang terus berkembang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB