DPR dan Pemerintah Siapkan Revisi Dua UU Haji untuk Sesuaikan Kebijakan Arab Saudi

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Juni 2025 | 19:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri. (ANTARA/HO-DPR)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri. (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Revisi ini mencakup Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagai upaya adaptasi terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut bersifat sinergis dan mendesak.

Salah satu dorongan utama adalah larangan masuknya visa non haji ke wilayah kota suci yang diberlakukan otoritas Arab Saudi tahun ini.

“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ia menyoroti sejumlah kasus deportasi dan penahanan jamaah asal Indonesia akibat penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya regulasi domestik yang lebih adaptif dan terstruktur agar mampu merespons dinamika di negara tujuan.

“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi,” tambahnya.

Selain aspek regulasi perjalanan, Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembangkan skema investasi yang secara langsung mendukung ekosistem haji, termasuk layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi.

“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jamaah tidak memberi manfaat optimal,” tegasnya.

Abidin menambahkan bahwa seluruh pengelolaan dana haji harus memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam dan menghindari praktik riba serta investasi yang tidak halal.

Baca Juga: BMKG Imbau Pelayaran Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sabang-Banda Aceh

Ia menegaskan bahwa aspek efisiensi dan kebermanfaatan harus sejalan dengan prinsip amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.

Revisi kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, memperbaiki tata kelola, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada jamaah di tengah perubahan kebijakan internasional yang terus berkembang. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dubes Malaysia puji niat Presiden Prabowo jadi mediator konflik AS-Israel vs Iran pasca serangan di Teheran. Simak upaya...

news | 14:34 WIB

Malam ini, Presiden Prabowo Subianto undang para mantan presiden ke Istana Merdeka. Jokowi dikonfirmasi hadir pukul 19.3...

news | 14:27 WIB

Seskab Teddy pastikan THR ASN dan TNI-Polri 2026 cair 100%. Simak jadwal pencairan, aturan THR swasta, bonus ojol, hingg...

news | 14:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 49 SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk evaluasi s...

news | 12:15 WIB

Kemenhut terbitkan aturan baru! Kayu hanyutan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini resmi boleh digunakan untuk bangun ...

news | 11:00 WIB

Menag Nasaruddin Umar siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik yang buka 24 jam selama mudik Lebaran 2026. Cek fasilitas grati...

news | 10:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf umumkan reaktivasi 42 ribu peserta PBI JKN pasca pemutakhiran data DTSEN. Simak kriteria ...

news | 09:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman instruksikan BRMP perkuat kemandirian pangan di 6 provinsi Papua melalui peningkatan luas tan...

news | 08:30 WIB

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tegaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong anggaran infrastruktur sekolah. Simak p...

news | 07:30 WIB

Pengamat ekonomi Dr. James Adam ingatkan pemerintah Indonesia segera antisipasi dampak konflik AS-Iran terhadap rantai p...

news | 06:15 WIB