BMKG Imbau Pelayaran Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sabang-Banda Aceh

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh mengimbau pelaku pelayaran untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi di perairan SabangBanda Aceh.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Juni 2025 | 19:35 WIB
Ilustrasi Warga melintas di kawasan tanggul yang dihantam gelombang pasang di kawasan Gampong Jawa, Kec. Meuraxa Kota, Banda Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Ilustrasi Warga melintas di kawasan tanggul yang dihantam gelombang pasang di kawasan Gampong Jawa, Kec. Meuraxa Kota, Banda Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Matamata.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh mengimbau pelaku pelayaran untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi di perairan Sabang–Banda Aceh.

Saat ini, tinggi gelombang di kawasan tersebut mencapai 1,25 hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin sekitar 15 knot.

Prakirawan BMKG SIM Banda Aceh, Khairul Akbar, menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak aman bagi aktivitas pelayaran, khususnya bagi kapal cepat. Sejumlah keberangkatan kapal cepat dari Banda Aceh menuju Sabang bahkan telah dibatalkan.

"Gelombang di perairan Sabang-Banda Aceh sekitar 1,25 hingga 2,5 meter, dengan kecepatan angin 15 knot," ujar Khairul, Senin (9/6). Ia menambahkan, “Dengan kondisi gelombang dan kecepatan angin tersebut, maka sangat tidak aman bagi pelayaran, terutama kapal cepat.”

Meski belum ada pembatalan perjalanan untuk kapal feri, BMKG menilai kondisi cuaca tetap berisiko. Kecepatan angin maksimum diperkirakan bisa mencapai 30 knot, sehingga potensi bahaya tetap ada.

"Untuk kapal feri juga sebenarnya tidak aman karena maksimal angin bisa 30 knot. Sampai saat ini kapal feri belum ada pembatalan. Tetapi, saran keselamatan untuk feri juga perlu diperhatikan," ujarnya.

BMKG juga merinci ambang batas risiko keselamatan pelayaran berdasarkan jenis kapal. Perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.

Sementara kapal tongkang berisiko pada angin 16 knot dengan gelombang 1,5 meter, kapal feri pada 21 knot dan 2,5 meter, serta kapal besar pada 27 knot dan 4 meter.

Khairul menekankan bahwa kondisi cuaca sepanjang Mei hingga September cenderung fluktuatif akibat anomali cuaca yang memicu perubahan angin dan curah hujan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku pelayaran dan nelayan, agar selalu memantau informasi cuaca sebelum beraktivitas di laut.

"Sangat disarankan untuk memperhatikan kondisi sebelum melaut, walaupun memang perubahannya cepat," tutupnya. (Antara)

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak Preman Berkedok Ormas

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki membeberkan data mengejutkan terkait aktivitas perkebunan di Indonesia...

news | 11:00 WIB

Indonesia dan Inggris meluncurkan Kemitraan Pertumbuhan Ekonomi di London. Simak detail kerja sama sektor energi, digita...

news | 10:15 WIB

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi ...

news | 09:15 WIB

Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, mengusung visi "Garuda Baru" dengan target membawa Indonesia lolos ke Piala...

news | 08:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengajukan permohonan modifikasi cuaca kepada BMKG guna menduku...

news | 07:00 WIB

Mentan Amran Sulaiman geram atas penyelundupan 1.000 ton beras di Karimun. Ia menyebut pelaku sebagai pengkhianat bangsa...

news | 06:00 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB