KLH Tindaklanjuti Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan di wilayah terse

Elara | MataMata.com
Minggu, 08 Juni 2025 | 15:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025). ANTARA/Mecca Yumna

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025). ANTARA/Mecca Yumna

Matamata.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT GN di Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penilaian di lapangan dan akan mengambil langkah sesuai hasil temuan.

Untuk PT GN, KLH akan meninjau ulang persetujuan lingkungan perusahaan tersebut. Meskipun secara teknis dinilai telah memenuhi kaidah penambangan yang dipersyaratkan, lokasi kegiatan yang berada di pulau kecil menjadi perhatian.

Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, aspek perlindungan ekosistem Raja Ampat juga turut dipertimbangkan, termasuk teknologi pengelolaan lingkungan dan kemampuan rehabilitasi yang dimiliki perusahaan.

Sementara itu, PT ASP juga menjadi fokus peninjauan kembali persetujuan lingkungan menyusul temuan kolam settling pond yang jebol.

Kejadian ini menyebabkan sedimentasi tinggi dan perubahan kualitas air laut yang menjadi keruh. KLH akan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Pada PT KSM, hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap izin penggunaan kawasan hutan. Perusahaan diketahui melakukan aktivitas di area seluas lima hektare yang melebihi batas wilayah yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun PT MRP dihentikan aktivitas eksplorasinya karena belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Anime Festival Asia Hadirkan Rumah Hantu Jepang "MEIZU x SHADOW CORRIDOR" di Jakarta

Menurut Hanif, kegiatan perusahaan ini belum menimbulkan dampak berarti karena masih dalam tahap awal dan belum dilakukan aktivitas eksploratif lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, KLH telah meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali rencana tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian akan dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.

“Kami sudah merencanakan kunjungan ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagaimana yang juga telah dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM,” ujar Hanif.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai dari pemerintah wajib digunakan untuk kebutuhan ya...

news | 17:15 WIB

Pemerintah Indonesia menepis kabar yang menyebut perundingan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) berada di amb...

news | 16:16 WIB

Perum Bulog Cabang Cianjur, Jawa Barat, menegaskan ketersediaan beras untuk masyarakat aman hingga memasuki awal 2026. S...

news | 15:00 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Und...

news | 13:30 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggalang dana untuk membantu ko...

news | 09:15 WIB

Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di A...

news | 08:00 WIB

Salah satu korban kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa siang, diketahui seda...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material dar...

news | 06:00 WIB