Kejagung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang di Luar Raja Ampat, Tunggu Laporan Masuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Juni 2025 | 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus mengikuti prosedur operasional yang berlaku.

“Untuk menangani sebuah perkara, tentu harus melalui mekanisme dan SOP yang berlaku. Jadi tidak serta-merta ketika ada peristiwa, penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6).

Saat ini, penanganan terhadap kasus tersebut masih dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap membuka pintu bagi laporan masyarakat sebagai dasar awal penyelidikan.

“Nantinya akan dikaji lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana. Prosesnya dimulai dari penelitian, penyelidikan, hingga ke tahapan hukum lainnya,” jelas Harli.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyelidiki potensi pelanggaran dari aktivitas tambang di wilayah di luar Raja Ampat.

Ia menyebutkan bahwa langkah investigasi akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan tanggal pasti.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat IUP milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena sebagian wilayah konsesi tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

"Secara teknis, sebagian area tambang perusahaan-perusahaan itu memang berada di dalam kawasan Geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers.

Baca Juga: Mengejutkan! Ayah dari Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online

Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah ini meliputi empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—beserta perairan di sekitarnya, termasuk Kepulauan Wayag di bagian utara. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB