Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus mengikuti prosedur operasional yang berlaku.
“Untuk menangani sebuah perkara, tentu harus melalui mekanisme dan SOP yang berlaku. Jadi tidak serta-merta ketika ada peristiwa, penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6).
Saat ini, penanganan terhadap kasus tersebut masih dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap membuka pintu bagi laporan masyarakat sebagai dasar awal penyelidikan.
“Nantinya akan dikaji lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana. Prosesnya dimulai dari penelitian, penyelidikan, hingga ke tahapan hukum lainnya,” jelas Harli.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyelidiki potensi pelanggaran dari aktivitas tambang di wilayah di luar Raja Ampat.
Ia menyebutkan bahwa langkah investigasi akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan tanggal pasti.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat IUP milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena sebagian wilayah konsesi tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
"Secara teknis, sebagian area tambang perusahaan-perusahaan itu memang berada di dalam kawasan Geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers.
Baca Juga: Mengejutkan! Ayah dari Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online
Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah ini meliputi empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—beserta perairan di sekitarnya, termasuk Kepulauan Wayag di bagian utara. (Antara)