Kejagung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang di Luar Raja Ampat, Tunggu Laporan Masuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.

Elara | MataMata.com
Kamis, 12 Juni 2025 | 07:15 WIB
Kejagung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang di Luar Raja Ampat, Tunggu Laporan Masuk

Kejagung Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Tambang di Luar Raja Ampat, Tunggu Laporan Masuk

matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah hukum akan diambil setelah adanya laporan resmi yang masuk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus mengikuti prosedur operasional yang berlaku.

“Untuk menangani sebuah perkara, tentu harus melalui mekanisme dan SOP yang berlaku. Jadi tidak serta-merta ketika ada peristiwa, penegak hukum langsung masuk,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6).

Saat ini, penanganan terhadap kasus tersebut masih dalam ranah administrasi pemerintahan, dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan. Meski begitu, aparat penegak hukum tetap membuka pintu bagi laporan masyarakat sebagai dasar awal penyelidikan.

“Nantinya akan dikaji lebih lanjut apakah terdapat unsur pidana. Prosesnya dimulai dari penelitian, penyelidikan, hingga ke tahapan hukum lainnya,” jelas Harli.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa kementeriannya akan menyelidiki potensi pelanggaran dari aktivitas tambang di wilayah di luar Raja Ampat.

Ia menyebutkan bahwa langkah investigasi akan mulai dilakukan dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan tanggal pasti.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat IUP milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena sebagian wilayah konsesi tambang masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

"Secara teknis, sebagian area tambang perusahaan-perusahaan itu memang berada di dalam kawasan Geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers.

Baca Juga: Mengejutkan! Ayah dari Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online

Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah ini meliputi empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—beserta perairan di sekitarnya, termasuk Kepulauan Wayag di bagian utara. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Istri Wapres RI Selvi Gibran mengunjungi Pulau Penyengat, Kepri, untuk berziarah, menyerahkan bantuan sekolah, dan menin...

news | 10:15 WIB

Kemendagri bersama KPK petakan 8 titik rawan korupsi di Pemda. Mendagri Tito Karnavian beri peringatan keras bagi kepala...

news | 09:15 WIB

Kejagung ungkap alasan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan dan tangan tidak diborgol usai dit...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak masyarakat memperkuat karakter bangsa dan demokrasi pada peluncuran buku S...

news | 07:15 WIB

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan TPPU. Kejagung sita 74 kg ...

news | 06:15 WIB