TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal adalah sah lewat aturan OMSP. TNI pastikan tidak ikut menindak hukum.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:00 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Matamata.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal adalah sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur oleh undang-undang.

Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5), Donny menjelaskan bahwa pelibatan ini menggunakan mekanisme perbantuan kepada Polri. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang, serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Meski demikian, Donny menggarisbawahi bahwa pelibatan TNI sama sekali tidak mencakup wewenang penegakan hukum. Ranah tersebut sepenuhnya tetap menjadi otoritas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam praktiknya, TNI AD hanya bertugas menyokong Polri melalui kegiatan preventif. Mulai dari patroli bersama hingga memberikan edukasi humanis kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan jalanan.

TNI AD berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dukungan Panglima TNI
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah merestui prajurit untuk membantu Polri mengatasi begal.

Nas meluruskan bahwa tidak ada instruksi operasi khusus dari Panglima TNI untuk pemberantasan begal. Restu yang diberikan murni berbentuk dukungan atas permintaan Polri.

"Prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Nas kembali memastikan bahwa personel TNI tidak akan mengintervensi proses hukum, seperti menangkap atau memeriksa pelaku begal. Kehadiran TNI di lapangan murni untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman kejahatan jalanan. (Antara)

Baca Juga: Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian ATR/BPN membeberkan alur resmi jual beli tanah dan syarat balik nama sertifikat. Simak panduan lengkap dan c...

news | 15:15 WIB

Ahli gizi Uhamka sebut fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, balita) sangat st...

news | 13:30 WIB

Kemkomdigi resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (nomor HP) baru menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Prosesny...

news | 12:45 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan bersama Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee...

news | 11:27 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat Presiden Prabowo di Istana lyse. Bahas kedatangan jet Rafale, investas...

news | 08:15 WIB

Kementerian PKP dan ATR/BPN berkolaborasi siapkan 37.709 hektare lahan potensial untuk bangun rumah susun (rusun) dan ko...

news | 07:00 WIB

MUI menegaskan pengadaan sapi kurban Bantuan Presiden (Banpres) dari dana APBN sah secara syariat Islam dan legal secara...

news | 06:00 WIB

Apkasindo mendukung kebijakan ekspor satu pintu PT DSI, namun mendesak pemerintah segera memulihkan harga TBS sawit peta...

news | 17:50 WIB

Pemkab Bogor menyembelih sapi kurban seberat 1,2 ton bantuan dari Presiden Prabowo Subianto di Masjid Raya Nurul Wathon ...

news | 17:46 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta jajaran penyidik hingga penuntut berhati-hati menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang berl...

news | 17:43 WIB