TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal adalah sah lewat aturan OMSP. TNI pastikan tidak ikut menindak hukum.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:00 WIB
TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang

TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang

matamata.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal adalah sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur oleh undang-undang.

Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5), Donny menjelaskan bahwa pelibatan ini menggunakan mekanisme perbantuan kepada Polri. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang, serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Meski demikian, Donny menggarisbawahi bahwa pelibatan TNI sama sekali tidak mencakup wewenang penegakan hukum. Ranah tersebut sepenuhnya tetap menjadi otoritas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam praktiknya, TNI AD hanya bertugas menyokong Polri melalui kegiatan preventif. Mulai dari patroli bersama hingga memberikan edukasi humanis kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan jalanan.

TNI AD berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dukungan Panglima TNI
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah merestui prajurit untuk membantu Polri mengatasi begal.

Nas meluruskan bahwa tidak ada instruksi operasi khusus dari Panglima TNI untuk pemberantasan begal. Restu yang diberikan murni berbentuk dukungan atas permintaan Polri.

"Prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Nas kembali memastikan bahwa personel TNI tidak akan mengintervensi proses hukum, seperti menangkap atau memeriksa pelaku begal. Kehadiran TNI di lapangan murni untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman kejahatan jalanan. (Antara)

Baca Juga: Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB