Trump Perkuat Industri Drone di Tengah Persaingan Ketat dengan China

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (6/6) yang bertujuan mengurangi pembatasan terhadap drone buatan dalam negeri dan mendorong ekspor ke luar negeri, di tengah persaingan ketat dengan China.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi - Drone. (ANTARA/HO-Pexels)

Ilustrasi - Drone. (ANTARA/HO-Pexels)

Matamata.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (6/6) yang bertujuan mengurangi pembatasan terhadap drone buatan dalam negeri dan mendorong ekspor ke luar negeri, di tengah persaingan ketat dengan China.

Perintah tersebut menginstruksikan Badan Penerbangan Federal (FAA) untuk segera merumuskan aturan baru yang memungkinkan operator drone menerbangkan pesawat tanpa awak di luar garis pandang mereka, baik untuk keperluan komersial maupun keselamatan publik.

Selain itu, perintah tersebut meminta administrator FAA menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses persetujuan dispensasi penggunaan drone.

Langkah ini juga bertujuan memperkuat industri manufaktur drone dalam negeri AS dengan mendorong ekspor serta melindungi teknologi dari pengaruh dan eksploitasi asing yang tidak semestinya, menurut pernyataan Gedung Putih.

Salah satu alasan utama diterbitkannya perintah ini adalah dominasi China dalam pengembangan industri drone domestik dan penguasaan pasar internasional.

Perintah tersebut juga mencakup pembentukan program percontohan integrasi electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL) guna mempercepat pengoperasian vertikal yang aman dan sah di wilayah AS. Setidaknya lima proyek percontohan akan dipilih untuk memajukan aplikasi seperti pengangkutan kargo dan respons medis, menurut Gedung Putih.

Perintah ini merupakan salah satu dari empat perintah eksekutif yang ditandatangani Trump secara tertutup pada hari yang sama.

Perintah lainnya mencakup pencabutan larangan penerbangan pesawat supersonik di atas daratan AS. Pemerintah meminta pejabat terkait menetapkan standar sertifikasi sementara berdasarkan tingkat kebisingan, serta meninjau ulang regulasi yang dinilai telah membatasi industri selama puluhan tahun.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak