Ilustrasi - Drone. (ANTARA/HO-Pexels)
Matamata.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (6/6) yang bertujuan mengurangi pembatasan terhadap drone buatan dalam negeri dan mendorong ekspor ke luar negeri, di tengah persaingan ketat dengan China.
Perintah tersebut menginstruksikan Badan Penerbangan Federal (FAA) untuk segera merumuskan aturan baru yang memungkinkan operator drone menerbangkan pesawat tanpa awak di luar garis pandang mereka, baik untuk keperluan komersial maupun keselamatan publik.
Selain itu, perintah tersebut meminta administrator FAA menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses persetujuan dispensasi penggunaan drone.
Langkah ini juga bertujuan memperkuat industri manufaktur drone dalam negeri AS dengan mendorong ekspor serta melindungi teknologi dari pengaruh dan eksploitasi asing yang tidak semestinya, menurut pernyataan Gedung Putih.
Salah satu alasan utama diterbitkannya perintah ini adalah dominasi China dalam pengembangan industri drone domestik dan penguasaan pasar internasional.
Perintah tersebut juga mencakup pembentukan program percontohan integrasi electric Vertical Takeoff and Landing (eVTOL) guna mempercepat pengoperasian vertikal yang aman dan sah di wilayah AS. Setidaknya lima proyek percontohan akan dipilih untuk memajukan aplikasi seperti pengangkutan kargo dan respons medis, menurut Gedung Putih.
Perintah ini merupakan salah satu dari empat perintah eksekutif yang ditandatangani Trump secara tertutup pada hari yang sama.
Perintah lainnya mencakup pencabutan larangan penerbangan pesawat supersonik di atas daratan AS. Pemerintah meminta pejabat terkait menetapkan standar sertifikasi sementara berdasarkan tingkat kebisingan, serta meninjau ulang regulasi yang dinilai telah membatasi industri selama puluhan tahun.