Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, yaitu Abdi W. Somad alias Oddie Agam. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu lagu yang telah lama melekat dalam industri musik Tanah

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:15 WIB
Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

Matamata.com - Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, yaitu Abdi W. Somad alias Oddie Agam. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu lagu yang telah lama melekat dalam industri musik Tanah Air tersebut.

Gugatan terhadap Vidi Aldiano dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini teregistrasi dengan nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Oddie Agam, yakni M. Rullyandi, menegaskan bahwa kliennya merasa hak-haknya sebagai pencipta lagu tidak dihormati setelah karyanya, “Nuansa Bening”, didaur ulang oleh Vidi tanpa izin resmi.

“Lagu ‘Nuansa Bening’ adalah karya dari Pak Oddie Agam. Dalam hal ini, Vidi Aldiano dianggap telah melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta karena melakukan penggandaan dan penggunaan lagu tanpa izin,” tegas Rullyandi.

Vidi Aldiano sendiri diketahui telah merilis ulang lagu “Nuansa Bening” pada 2009 lalu dalam album perdananya. Lagu tersebut kembali populer setelah dinyanyikan Vidi, yang kemudian menjadi salah satu identitas dalam perjalanan karier musiknya.

Namun, Oddie Agam menilai langkah Vidi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan mencederai hak-haknya sebagai pencipta lagu. Baik pihak Vidi Aldiano maupun label yang memproduksi lagu tersebut, menurut Oddie, belum pernah meminta izin tertulis apalagi memberikan royalti.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku industri hiburan bahwa hak cipta itu harus dijaga. Jangan sampai kreativitas seseorang diambil tanpa penghormatan terhadap haknya,” lanjut Rullyandi seperti dilansir Kompas.com.

Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)
Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

 

Gugatan ini menarik perhatian masyarakat karena “Nuansa Bening” merupakan salah satu lagu yang sangat dikenal sejak pertama kali dipopulerkan oleh singer wanita legendaris, Paramitha Rusady.

Kini, dengan ramainya pemberitaan atas gugatan ini, berbagai pihak yang terlibat diindustri musik ikut memberikan komentarnya terkait pentingnya perlindungan terhadap hak cipta demi keberlangsungan karya seni di Indonesia.

Baca Juga: Maia Estianty Bela Al Ghazali yang Disebut Tak Tegas soal Pernikahan: Itu Pilihan Pribadi

Di sisi lain, proses hukum ini sekaligus mengingatkan akan pentingnya peran legalitas dalam pengelolaan lagu dan karya seni lainnya, baik bagi musisi senior maupun generasi baru.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi contoh baik ke depannya agar perselisihan mengenai hak cipta dapat diminimalisir,” ujar Rullyandi.

Sampai berita ini diturunkan, Vidi Aldiano maupun perwakilan dari pihaknya belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara proses persidangan masih menunggu jadwal sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi para musisi dan pekerja kreatif untuk selalu menghormati serta menaati aturan hukum, khususnya terkait penggunaan karya cipta orang lain.

Sengketa antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu “Nuansa Bening” pun kini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pencipta lagu di industri musik Indonesia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB