Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, yaitu Abdi W. Somad alias Oddie Agam. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu lagu yang telah lama melekat dalam industri musik Tanah

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:15 WIB
Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

Matamata.com - Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”, yaitu Abdi W. Somad alias Oddie Agam. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu lagu yang telah lama melekat dalam industri musik Tanah Air tersebut.

Gugatan terhadap Vidi Aldiano dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini teregistrasi dengan nomor 52/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Oddie Agam, yakni M. Rullyandi, menegaskan bahwa kliennya merasa hak-haknya sebagai pencipta lagu tidak dihormati setelah karyanya, “Nuansa Bening”, didaur ulang oleh Vidi tanpa izin resmi.

“Lagu ‘Nuansa Bening’ adalah karya dari Pak Oddie Agam. Dalam hal ini, Vidi Aldiano dianggap telah melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta karena melakukan penggandaan dan penggunaan lagu tanpa izin,” tegas Rullyandi.

Vidi Aldiano sendiri diketahui telah merilis ulang lagu “Nuansa Bening” pada 2009 lalu dalam album perdananya. Lagu tersebut kembali populer setelah dinyanyikan Vidi, yang kemudian menjadi salah satu identitas dalam perjalanan karier musiknya.

Namun, Oddie Agam menilai langkah Vidi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan mencederai hak-haknya sebagai pencipta lagu. Baik pihak Vidi Aldiano maupun label yang memproduksi lagu tersebut, menurut Oddie, belum pernah meminta izin tertulis apalagi memberikan royalti.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku industri hiburan bahwa hak cipta itu harus dijaga. Jangan sampai kreativitas seseorang diambil tanpa penghormatan terhadap haknya,” lanjut Rullyandi seperti dilansir Kompas.com.

Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)
Vidi Aldiano. (Instagram/@vidialdiano)

 

Gugatan ini menarik perhatian masyarakat karena “Nuansa Bening” merupakan salah satu lagu yang sangat dikenal sejak pertama kali dipopulerkan oleh singer wanita legendaris, Paramitha Rusady.

Kini, dengan ramainya pemberitaan atas gugatan ini, berbagai pihak yang terlibat diindustri musik ikut memberikan komentarnya terkait pentingnya perlindungan terhadap hak cipta demi keberlangsungan karya seni di Indonesia.

Baca Juga: Maia Estianty Bela Al Ghazali yang Disebut Tak Tegas soal Pernikahan: Itu Pilihan Pribadi

Di sisi lain, proses hukum ini sekaligus mengingatkan akan pentingnya peran legalitas dalam pengelolaan lagu dan karya seni lainnya, baik bagi musisi senior maupun generasi baru.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi contoh baik ke depannya agar perselisihan mengenai hak cipta dapat diminimalisir,” ujar Rullyandi.

Sampai berita ini diturunkan, Vidi Aldiano maupun perwakilan dari pihaknya belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara proses persidangan masih menunggu jadwal sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi para musisi dan pekerja kreatif untuk selalu menghormati serta menaati aturan hukum, khususnya terkait penggunaan karya cipta orang lain.

Sengketa antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu “Nuansa Bening” pun kini menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pencipta lagu di industri musik Indonesia.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mengkritik keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terkait t...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang dijadwalkan berlangsung...

news | 15:15 WIB

Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi meminta bantuan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, u...

news | 14:15 WIB

Kepala BRIN Arif Satria ajak industri kolaborasi manfaatkan hasil riset dalam negeri dan tawarkan validasi teknologi lew...

news | 13:15 WIB

BGN instruksikan SPPG putus kontrak mitra yang nekat mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak ancaman ...

news | 12:15 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin tegaskan label halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman dalam perjanjian dagan...

news | 11:30 WIB

Simak penjelasan dokter spesialis mengenai batas aman penurunan berat badan saat puasa. Berapa kg yang wajar dalam semin...

news | 10:30 WIB

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penghitungan detail terkait nilai pengembalian dana beasiswa o...

news | 09:15 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hus...

news | 08:00 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa keputusan terkait pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Pa...

news | 07:15 WIB