Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin rapat konsultasi soal RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Matamata.com - DPR RI memutuskan memindahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII DPR RI agar pembahasannya bisa lebih cepat.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa para pengusul RUU tersebut tetap dilibatkan dalam proses pembahasan. Beberapa di antaranya adalah musisi Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Nantinya, mereka juga akan didampingi musisi lain sebagai tim perumus.
"Jadi kita cabut dulu di Prolegnas, dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul," kata Willy dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Willy juga meminta sejumlah organisasi musisi seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak pengusul untuk mengirimkan masing-masing tiga perwakilan sebagai anggota tim perumus RUU.
Dalam rapat itu hadir pula sejumlah musisi, di antaranya Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Judika yang mewakili VISI; Piyu Padi dan Ari Bias mewakili AKSI; serta Marcell Siahaan dari LMKN.
Menurut Willy, perwakilan tersebut akan diminta menghadiri rapat intensif di DPR RI. Ia memastikan DPR telah menyiapkan pembahasan pasal demi pasal dengan tujuan agar semua pihak mendapatkan keadilan.
"Di sini kita tidak cari badut, tapi kita cari enak, semua pihak enak," ujarnya. (Antara)