Soroti Pernyataan Jokowi soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ganjar Pranowo: Rawan Konflik Kepentingan

"Kalau statemen kedua harus dikoreksi karena ada potensi intervensi dari pemegang kekuasaan."

Baktora | MataMata.com
Minggu, 28 Januari 2024 | 13:45 WIB
Capres Ganjar Pranowo usai bertemu dengan para petani bawang merah dan kelompok tani di Desa Kertabesuki, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). [Dok.Antara]

Capres Ganjar Pranowo usai bertemu dengan para petani bawang merah dan kelompok tani di Desa Kertabesuki, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). [Dok.Antara]

Matamata.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan terkait izin kampanye presiden termasuk menteri dalam Pemilu 2024. Ganjar menganggap tindakan tersebut berisiko, meskipun secara hukum diizinkan dan menjadi objek perdebatan.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa petahana harus memberikan izin kepada diri mereka sendiri, yang dapat dianggap sebagai bentuk conflict of interest.

"Kalau begini kan sulit untuk memastikan netralitas bagi individu yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, seperti TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden," sergah Ganjar dikutip, Minggu (28/1/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Namun, Pasal 281 menegaskan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk larangan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.

Ganjar menyoroti keberlapisan peraturan dan menekankan pentingnya netralitas, terutama bagi petahana.

Dia mencatat pernyataan sebelumnya dari Presiden Jokowi yang menekankan netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah dalam Pemilu.

Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). [Dok.Antara]
Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). [Dok.Antara]

 

Ganjar berpendapat bahwa pernyataan pertama Jokowi lebih sesuai dan penting untuk diterapkan, sementara pernyataan kedua mungkin perlu dikoreksi agar tidak membuka peluang intervensi dalam proses demokrasi.

"Sebelumnya kan beliau bilang semua harus netral, termasuk kepala daerah maka statemennya yang pertama yang pantas diterapkan," kata Ganjar.

"Kalau statemen kedua harus dikoreksi karena ada potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar dia.

Baca Juga: Siap Lanjutkan Pembangunan di Era Jokowi, Ganjar-Mahfud Tak bakal Lanjutkan Satu Program Ini karena Dinilai Gagal

Polemik pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri hingga kepala daerah bisa berkampanye mengundang polemik. Hal itu kerap dikaitkan terhadap langkah Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sejak awal masyarakat sudah mengakui bahwa netralitas pegawai pemerintahan yakni ASN harus menjaga netralitas. Bahkan mereka dilarang berfoto menggunakan simbol-simbol dukungan terhadap salah satu caleg atau capres-cawapres sesuai nomor urutnya.

Seakan plin-plan, pernyataan Jokowi sebenarnya menukil dari PKPU yang membolehkan presiden atau wakil presiden untuk berkampanye. Peraturan tersebut kini justru mendapat protes dari masyarakat yang besar menimbulkan politik vertikal menjelang Pemilu.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengambilan sampel data dari sebagian stasiun pengisian bahan bakar um...

news | 12:15 WIB

Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, Afifuddin Chanif Al Hasani, mengingatkan para santri di sel...

news | 11:00 WIB

Legenda Manchester United, Luis Nani, kembali menyapa para penggemar Setan Merah di Indonesia. Ini menjadi kunjungan ket...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat istimewa dari seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) II Bandun...

news | 08:15 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggu...

news | 07:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa proses pembenahan sistem Coretax terus menunjukkan kemajuan, m...

news | 16:48 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bea Cukai oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidan...

news | 14:30 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau ...

news | 13:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan ziarah ke makam ulama besar K.H. Abbas Abdul Jamil atau lebih dikenal...

news | 12:30 WIB

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum intern...

news | 11:30 WIB