Anies Baswedan Soroti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Itu Harus Diverifikasi

Harus ada pemahaman antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baktora | MataMata.com
Kamis, 25 Januari 2024 | 16:00 WIB
Capres nomor 1, Anies Baswedan memberi peparan, saat debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Instagram/@prabowo)

Capres nomor 1, Anies Baswedan memberi peparan, saat debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). (Instagram/@prabowo)

Matamata.com - Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan ikut berkomentar terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa menteri termasuk presiden boleh berkampanye. Asal kedua jabatan ini tidak menggunakan fasilitas negara.

Bagi Anies hal itu kurang sesuai dengan posisinya yang sebagai pemimpin negara yang harusnya bersipak netra. Anies mengajukan permintaan kepada para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hak kepala negara untuk berkampanye dan menyuarakan dukungan pada pemilihan umum (pemilu).

"Saya menghimbau ahli hukum tata negara untuk memverifikasi kesesuaian pernyataan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Anies Baswedan dikutip Kamis (25/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa saat seseorang dilantik untuk memegang suatu jabatan, mereka diharapkan untuk tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Anies menegaskan bahwa presiden, menteri, gubernur, walikota, atau bupati yang menjabat harus patuh pada ketentuan hukum.

"Ketika Presiden menyampaikan hal tersebut kemarin, saya mengajak pakar hukum tata negara untuk melakukan verifikasi," tambahnya.

Anies Baswedan, berpendapat bahwa kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari adanya persepsi positif atau negatif terkait pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Ini bukan soal benar atau salah, melainkan kesejajaran dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi menyebutkan ada perbedaan yang perlu digarisbawahi soal kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden Jokowi menyapa warga penerima manfaat saat meninjau penyaluran bantuan pangan beras di Serang, Banten, Senin (8/12/2024). [Dok.Antara]
Presiden Jokowi menyapa warga penerima manfaat saat meninjau penyaluran bantuan pangan beras di Serang, Banten, Senin (8/12/2024). [Dok.Antara]

 

Andi menyebutkan kepala negara adalah simbol sebuah negara itu sendiri. Sehingga sikap seorang kepala negara sendiri harus berada di atas semua kelompok bahkan partai.

Baca Juga: Soal Presiden Boleh Kampanye asal Tak Pakai Fasilitas Negara, Tim Ganjar-Mahfud MD Tak Keberatan, Tapi...

"Jadi seharusnya tidak kemudian dimiliki oleh satu golongan. Itu kan dulu awalnya pak presiden mengatakan setelah terpilih dia bukan lagi milik partai tertentu tapi dia milik negara gitu kan, dan kepala negara itu kan simbol dari sebuah institusi yang kita sebut negara, yang imajiner itu," kata dia.

Andi menyebutkan bahwa kepala pemerintahan masih memiliki andil dengan program-program yang harus dijalankan kelompok tertentu.

"Kalau kepala pemerintahan monggo, dia kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara," terang Andi.

Indonesia memang cukup heterogen atau plural. Artinya kepala negara yang masih melekat pada Jokowi sebaiknya harus berdiri sendiri di atas semua kelompok.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB