Cak Imin Diprotes Gunakan Pendamping Desa sebagai Relawan, Tim Pemenang Persilahkan Kubu Prabowo-Gibran Buat Laporan

Menurutnya, timnya tidak akan menghambat jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu

Baktora | MataMata.com
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:17 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat bertemu pendukungnya. (Instagram/@cakiminow)

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat bertemu pendukungnya. (Instagram/@cakiminow)

Matamata.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan izin kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika ditemukan pelanggaran kampanye.

Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi, menyatakan bahwa jika ada pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Syaugi menjelaskan posisinya ketika ditanyai tentang niat TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu terkait penggunaan pendamping desa sebagai relawan.

Menurutnya, timnya tidak akan menghambat jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran selama kampanye.

"Keputusan terkait pelanggaran pemilu sepenuhnya berada di tangan Bawaslu untuk menilai dan memutuskan," katanya dikutip, Minggu (14/1/2024).

Syaugi menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Namun, ia menyarankan agar TKN mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ditetapkan.

"Dalam hal ini, silakan mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan," ujar Syaugi.

Seperti diketahui, beberapa orang yang diketahui sebagai pendamping desa menjadi relawan ketika Cak Imin berkampanye. Hal itu dianggap menyalahi aturan menyusul perangkat pemerintahan termasuk di desa dilarang berafiliasi dengan partai bahkan capres-cawapres selama kampanye.

Meski begitu hal itu masih menjadi perdebatan. Publik menilai harus ada penulusaran dari pihak terkait yakni Bawaslu.

Pelanggaran kampanye menjelang Pemilu 2024 memang tak bisa dipungkiri. Bahkan pelanggaran yang terjadi tak semuanya terjamah.

Baca Juga: Disebut Mirip Salma Idol, Cak Imin Kasih Reaksi Kocak

Bawaslu pun diminta untuk lebih tegas dalam beberapa kampanye yang berpotensi menyalahi aturan. Sehingga esensi pemilu 2024 tak lagi tercoreng dengan pelanggaran atau kecurangan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengambil alih kembali 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Ben...

news | 11:01 WIB

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampa...

news | 09:15 WIB

Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (World Muslim League/WML) Syekh Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa mendorong umat Isl...

news | 08:15 WIB

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui...

news | 07:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menutup sambutannya dengan tiga pantun pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai ...

news | 06:00 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan pesan khusus kepada Kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA G...

news | 17:30 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB