Cak Imin Diprotes Gunakan Pendamping Desa sebagai Relawan, Tim Pemenang Persilahkan Kubu Prabowo-Gibran Buat Laporan

Menurutnya, timnya tidak akan menghambat jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu

Baktora | MataMata.com
Minggu, 14 Januari 2024 | 11:17 WIB
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat bertemu pendukungnya. (Instagram/@cakiminow)

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar saat bertemu pendukungnya. (Instagram/@cakiminow)

Matamata.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memberikan izin kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika ditemukan pelanggaran kampanye.

Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi, menyatakan bahwa jika ada pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Syaugi menjelaskan posisinya ketika ditanyai tentang niat TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu terkait penggunaan pendamping desa sebagai relawan.

Menurutnya, timnya tidak akan menghambat jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran selama kampanye.

"Keputusan terkait pelanggaran pemilu sepenuhnya berada di tangan Bawaslu untuk menilai dan memutuskan," katanya dikutip, Minggu (14/1/2024).

Syaugi menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Namun, ia menyarankan agar TKN mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ditetapkan.

"Dalam hal ini, silakan mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi prosedur yang telah ditentukan," ujar Syaugi.

Seperti diketahui, beberapa orang yang diketahui sebagai pendamping desa menjadi relawan ketika Cak Imin berkampanye. Hal itu dianggap menyalahi aturan menyusul perangkat pemerintahan termasuk di desa dilarang berafiliasi dengan partai bahkan capres-cawapres selama kampanye.

Meski begitu hal itu masih menjadi perdebatan. Publik menilai harus ada penulusaran dari pihak terkait yakni Bawaslu.

Pelanggaran kampanye menjelang Pemilu 2024 memang tak bisa dipungkiri. Bahkan pelanggaran yang terjadi tak semuanya terjamah.

Baca Juga: Disebut Mirip Salma Idol, Cak Imin Kasih Reaksi Kocak

Bawaslu pun diminta untuk lebih tegas dalam beberapa kampanye yang berpotensi menyalahi aturan. Sehingga esensi pemilu 2024 tak lagi tercoreng dengan pelanggaran atau kecurangan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tengah menelusuri penyebab keterlambatan penyaluran B...

news | 11:45 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat langkah dalam menangani kasus kejahatan lintas negara dengan membentuk tim khusus ...

news | 10:00 WIB

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai rencana Presiden RI Prabowo S...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis konsumsi rumah tangga akan tumbuh hingga 5,5 persen pada kuartal IV tah...

news | 08:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pembera...

news | 07:15 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan ke...

news | 17:45 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai peringatan Hari Santri Nasional ke-10 yang jatuh pada 22 Oktober menjadi kesempata...

news | 16:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas...

news | 14:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diungkapkan...

news | 13:30 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola ...

news | 12:00 WIB