Liciknya Israel, Gunakan Kelaparan para Warga Sipil di Jalur Gaza sebagai Senjata Perang

HRW mendesak Israel untuk segera menghentikan penggunaan kelaparan terhadap penduduk sipil

Baktora | MataMata.com
Selasa, 19 Desember 2023 | 14:42 WIB
Warga Palestina di tempat penampungan sementara di Kota Khan Younis di Jalur Gaza Selatan, Rabu (13/12/2023). [ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad]

Warga Palestina di tempat penampungan sementara di Kota Khan Younis di Jalur Gaza Selatan, Rabu (13/12/2023). [ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad]

Matamata.com - Israel dituduh menggunakan kelaparan sebagai senjata perang di Gaza dengan sengaja memutus akses masyarakat terhadap air dan makanan, yang merupakan potensi kejahatan perang, menurut organisasi hak asasi manusia non-profit Human Rights Watch (HRW) .

"Pasukan Israel dengan sengaja memblokade pengiriman air, makanan, dan bahan bakar, sementara dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan, tampaknya menghancurkan area pertanian dan merampas barang-barang penting yang diperlukan oleh warga sipil untuk kelangsungan hidup mereka," kata HRW, dikutip Selasa (19/12/2023).

Hal ini merujuk pada pernyataan yang dibuat oleh pejabat Israel tingkat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Energi Israel Katz, mengenai niat mereka untuk menghilangkan makanan, air, dan bahan bakar dari warga sipil di Jalur Gaza.

Pejabat Israel lainnya, secara terang-terangan menyatakan bahwa bantuan kemanusiaan ke Gaza akan tergantung pada pembebasan sandera yang ditahan oleh kelompok Hamas Palestina.

"Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air bagi penduduk Gaza—kebijakan ini didorong atau didukung oleh pejabat Israel tingkat tinggi dan mencerminkan niat untuk membuat warga sipil kelaparan—sebagai metode peperangan," kata Direktur HRW untuk Israel dan Palestina, Omar Shakir.

"Pemimpin dunia harus bersuara menentang kejahatan perang yang mengerikan ini, yang memiliki dampak buruk pada penduduk Gaza," tambah Omar Shakir.

HRW menyatakan bahwa hukum humaniter internasional, atau hukum perang, melarang penggunaan kelaparan terhadap penduduk sipil sebagai metode peperangan.

Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional, kata kelompok hak asasi manusia tersebut, menetapkan bahwa dengan sengaja membuat warga sipil kelaparan dengan merampas barang-barang yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan, merupakan kejahatan perang.

"Niat kriminal tidak memerlukan pengakuan penyerang tetapi juga dapat disimpulkan dari keseluruhan situasi operasi militer," kata HRW.

Oleh karena itu, HRW mendesak Israel untuk segera menghentikan penggunaan kelaparan terhadap penduduk sipil sebagai senjata perang, mendesak Tel Aviv untuk mematuhi larangan serangan terhadap objek yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil, serta mencabut blokade terhadap Jalur Gaza.

Baca Juga: Kejamnya Israel Bunuh Jurnalis di Jalur Gaza, AS Ingatkan Militer Tak Sembrono Serang Warga Sipil

"Pemerintah [Israel] harus memulihkan akses air dan listrik, dan mengizinkan makanan, bantuan medis, dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan masuk ke Gaza, termasuk melalui perbatasan di Kerem Shalom," kata HRW.

Kelompok advokasi hak asasi manusia berbasis di New York itu juga meminta AS, Inggris, Kanada, Jerman, dan negara-negara lain untuk menangguhkan bantuan militer dan penjualan senjata ke Israel selama pasukan Israel terus melakukan pelanggaran luas dan serius, yang merupakan kejahatan perang terhadap penduduk sipil. [ANTARA]

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB