DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalteng, dan Kalsel menjadi RUU usul inisiatif DPR. Cek daftar daerahnya.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:23 WIB
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan

DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan

matamata.com - Rapat Paripurna Ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi RUU usul DPR. Belasan RUU yang mengatur wilayah di Kalimantan ini sebelumnya merupakan inisiatif Komisi II DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka.

"Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada forum rapat. Pertanyaan itu langsung disambut seruan "setuju" oleh para legislator yang hadir.

Secara rinci, 15 RUU tersebut mencakup tata kelola wilayah untuk sejumlah daerah di tiga provinsi Kalimantan, antara lain:

  1. Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
  2. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
  3. Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Sebelum dibawa ke paripurna, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa penyusunan 15 RUU ini dilakukan secara terbatas. Pembahasan berfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah, khususnya mengenai penataan alas hukum wilayah yang masih berbasis regulasi lama.

Zulfikar menegaskan, proses penyusunan ini telah memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Komisi II mengklaim telah melibatkan pemerintah daerah, akademisi, hingga elemen masyarakat setempat.

"Ketika menyusun 15 RUU ini, kami sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing untuk menyerap aspirasi. Jadi, pelibatan tidak hanya dengan pemda, tetapi juga masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mendorong optimalisasi pembangunan di masing-masing kabupaten/kota tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Jombang, Jawa Timur, untuk menghadiri dan membuka secara resmi Muktamar Ke-35 NU d...

news | 15:24 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendorong pemda memperkuat pelestarian 729 bahasa daerah di Indonesia agar terhindar dari kepun...

news | 15:30 WIB

Survei DSI Agustus 2026 mencatat 62,4% publik menilai pemerintah Presiden Prabowo Subianto serius memberantas korupsi da...

news | 15:17 WIB

Pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad bahkan siap mundur dar...

news | 13:30 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat sesuai prosedur. Simak mekanismeny...

news | 13:15 WIB