Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media di sela sidang duplik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Matamata.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook hari ini, Selasa (30/6/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pendiri Gojek ini dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem dinilai melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut timbul karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Aliran dana tersebut diduga linear dengan lonjakan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Nadiem didakwa melakukan aksi ini bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun