ESDM Tindak Tegas Penambangan Emas Tanpa Izin Penyuplai Sindikat Penyelundupan
matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal menindak tegas pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menjadi penyuplai jaringan penyelundupan emas ke luar negeri.
Langkah tegas ini merespons keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp63 miliar (23,79 kilogram) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (12/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pihaknya memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Bea Cukai dan Polri untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam.
"Jika ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya mengekspor emas, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti berasal dari penambangan ilegal," ujar Jeffri di Tangerang, Jumat (14/8).
Sebagai otoritas pengendali perizinan, Kementerian ESDM akan terlibat aktif mendalami penelusuran kasus ini hingga ke akarnya. Selain penindakan hukum, langkah preventif juga digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal.
Salah satunya melalui optimalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta pengembangan perizinan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jeffri juga menyoroti modus klasik pelaku PETI dan sindikat penyelundup yang sering berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat.
"Dalam penegakan hukum, pemerintah akan membuat mekanisme untuk memilah mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya mengatasnamakan rakyat," tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban dari hulu ke hilir ini bertujuan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, bukan sekadar memberikan keuntungan pribadi bagi sindikat gelap. (Antara)
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Emas Rp63 Miliar Bandara Soetta, Menkeu dan Polri Sasar Aktor Utama PETI