DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Menaker Sebut Perkuat Hak Pekerja

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Menaker Yassierli sebut UU ini perkuat hak pekerja.

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:40 WIB
DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Menaker Sebut Perkuat Hak Pekerja

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Menaker Sebut Perkuat Hak Pekerja

matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kesepakatan seluruh fraksi yang hadir. Keputusan ini dicapai sekitar tiga pekan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK memberi waktu paling lambat dua tahun hingga 31 Oktober 2026 kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa undang-undang baru ini memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan siap menjawab tantangan dunia kerja masa depan.

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU usul inisiatif DPR RI ini berlangsung intensif dan cermat pada 14 September hingga 4 Oktober 2026. Pemerintah dan Komisi IX DPR RI berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menaker menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan atas selesainya pembahasan rancangan regulasi tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Menaker Yassierli sebut UU i...

news | 13:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabumi...

news | 11:31 WIB

Calvin Verdonk menilai gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal penting Timnas Indonesia untuk bersaing di Grup F P...

news | 10:15 WIB

Elkan Baggott mengaku bangga usai membawa Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 dengan mengalahkan Thailand. Si...

news | 11:08 WIB

Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 usai mengalahkan Thailand via adu penalti 4-2. Pelatih John Herdman bangg...

news | 09:00 WIB