MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Selasa Malam
matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan jadwal resmi persidangan MK di Jakarta, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam persidangan, para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto, Refly Harun, serta sejumlah advokat lainnya.
Dalam berkas permohonannya, tim pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran pada syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon menegaskan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat merupakan kewajiban mutlak bagi setiap calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto dalam persidangan sebelumnya.
Secara khusus, para pemohon memersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendaftaran tersebut.
Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak Senin (21/9) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (23/9) untuk mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Pada tahap ini, sempat muncul perdebatan hangat mengenai kewenangan MK dalam menilai keabsahan syarat pencalonan.
Pada Rabu (30/9), sidang memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta sejumlah ahli pakar hukum tata negara seperti Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Baca Juga: Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Verdonk Optimistis Bicara Peluang Piala Asia 2027
Sementara itu, MK mendengarkan pembuktian dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu pada Kamis (1/10). KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang secara tegas membantah dalil pemohon terkait dugaan cacat administratif maupun manipulatif dalam berkas pendidikan Gibran.
Pada persidangan terakhir sebelum pembacaan putusan, Jumat (2/10), MK melengkapi pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. (Antara)