MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

MK menolak gugatan uji materi UU Desa yang diajukan mahasiswa. Syarat minimal usia calon kepala desa (kades) ditegaskan tetap 25 tahun. Simak pertimbangan lengkapnya!

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 07:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materiil undang-undang, salah satunya memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala desa (kades). Dengan putusan ini, syarat usia minimal bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kades dipastikan tetap 25 tahun.

Gugatan terhadap Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri. Mereka merasa aturan tersebut menghalangi hak mereka untuk maju dalam pemilihan kades.

"Para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau berpotensi terjadi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Suhartoyo menjelaskan, Pemohon I (Putri) beralasan tidak bisa mendaftar sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026 ini karena baru berusia 21-22 tahun. Sementara Pemohon II (Muthi'ah) hanya mendasarkan gugatannya pada keinginan personal tanpa ada langkah konkret.

Menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat antara aturan yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.

"Pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," tegas Suhartoyo.

Sebab itu, MK menilai argumen para pemohon tidak meyakinkan dan tidak memenuhi syarat kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.

Sebagai informasi, Pasal 33 Huruf e UU Desa secara tegas mengatur bahwa salah satu syarat wajib bagi calon kepala desa adalah berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Melalui putusan ini, keabsahan pasal tersebut kembali diperkuat oleh MK. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Donald Trump mengklaim Iran meminta pertemuan darurat di Doha pekan ini untuk bahas Selat Hormuz. Namun, Wakil Menlu Ira...

news | 07:42 WIB

Bawaslu RI sebut kecerdasan buatan (AI) dan politik uang digital mengubah pola pelanggaran pemilu. Hukum acara pidana pe...

news | 06:00 WIB

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB