MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

MK menolak gugatan uji materi UU Desa yang diajukan mahasiswa. Syarat minimal usia calon kepala desa (kades) ditegaskan tetap 25 tahun. Simak pertimbangan lengkapnya!

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 07:47 WIB
MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

MK Putuskan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala desa (kades). Dengan putusan ini, syarat usia minimal bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kades dipastikan tetap 25 tahun.

Gugatan terhadap Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) ini sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri. Mereka merasa aturan tersebut menghalangi hak mereka untuk maju dalam pemilihan kades.

"Para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau berpotensi terjadi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Suhartoyo menjelaskan, Pemohon I (Putri) beralasan tidak bisa mendaftar sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026 ini karena baru berusia 21-22 tahun. Sementara Pemohon II (Muthi'ah) hanya mendasarkan gugatannya pada keinginan personal tanpa ada langkah konkret.

Menurut Mahkamah, alasan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat antara aturan yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.

"Pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," tegas Suhartoyo.

Sebab itu, MK menilai argumen para pemohon tidak meyakinkan dan tidak memenuhi syarat kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial.

Sebagai informasi, Pasal 33 Huruf e UU Desa secara tegas mengatur bahwa salah satu syarat wajib bagi calon kepala desa adalah berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Melalui putusan ini, keabsahan pasal tersebut kembali diperkuat oleh MK. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bank Indonesia tegaskan digitalisasi seperti QRIS tidak menggantikan uang rupiah fisik. Simak alasan BI tetap mendistrib...

news | 12:38 WIB

BGN dan Kemendagri resmi mengintegrasikan data Dukcapil untuk mengeliminasi data ganda penerima Program Makan Bergizi Gr...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim junior hingga 280 persen dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahuna...

news | 10:46 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani sebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai terobosan mewujudkan Generasi Emas 2045 dalam Si...

news | 10:04 WIB

Kereta penumpang berisi 150 orang anjlok di East Sussex, Inggris. Sebanyak 11 orang terluka dan perjalanan kereta tergan...

news | 09:30 WIB