Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

Eks Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:05 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (kiri) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.58 WIB. Ia mengaku datang sendirian tanpa membawa dokumen tambahan untuk pemeriksaan hari ini.

"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja," ujar Dito kepada wartawan di lokasi.

Menariknya, awak media sempat menyemarakkan suasana dengan menanyakan perubahan fisik Dito yang kini terlihat lebih ramping. Sambil tersenyum, ia menyebut perubahan postur tubuhnya terjadi karena ia kini rutin berolahraga.

"Iya, mumpung lagi enggak sibuk," kelakarnya.

Sebagai informasi, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, kasus ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, KPK kembali menjebloskannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026. Teranyar, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan pencernaan.

Penyidikan kasus ini juga terus melebar. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat terkena sanksi pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Pemuda GPdI Perkuat Persatuan dan Hubungan Toleransi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menko Infrastruktur AHY menegaskan adopsi kendaraan listrik (EV) krusial untuk pembangunan berkelanjutan dan target Net ...

news | 11:10 WIB

Wapres Gibran Rakabuming mengajak pemuda GPdI memperkuat persatuan dan toleransi, serta mengapresiasi materi mental heal...

news | 09:12 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan Inpres Irigasi sukses jamin pemerataan air pertanian. Di Bogor, rehabilitasi irigasi...

news | 09:09 WIB

DPP Partai Golkar mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menurunkan harga gas LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU...

news | 08:59 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini. Sebelumnya, ia di...

news | 07:56 WIB

MK menolak gugatan uji materi UU Desa yang diajukan mahasiswa. Syarat minimal usia calon kepala desa (kades) ditegaskan ...

news | 07:47 WIB

Donald Trump mengklaim Iran meminta pertemuan darurat di Doha pekan ini untuk bahas Selat Hormuz. Namun, Wakil Menlu Ira...

news | 07:42 WIB

Bawaslu RI sebut kecerdasan buatan (AI) dan politik uang digital mengubah pola pelanggaran pemilu. Hukum acara pidana pe...

news | 06:00 WIB

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB