Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

Eks Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:05 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.58 WIB. Ia mengaku datang sendirian tanpa membawa dokumen tambahan untuk pemeriksaan hari ini.

"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja," ujar Dito kepada wartawan di lokasi.

Menariknya, awak media sempat menyemarakkan suasana dengan menanyakan perubahan fisik Dito yang kini terlihat lebih ramping. Sambil tersenyum, ia menyebut perubahan postur tubuhnya terjadi karena ia kini rutin berolahraga.

"Iya, mumpung lagi enggak sibuk," kelakarnya.

Sebagai informasi, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026, kasus ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, KPK kembali menjebloskannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026. Teranyar, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan pencernaan.

Penyidikan kasus ini juga terus melebar. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat terkena sanksi pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Pemuda GPdI Perkuat Persatuan dan Hubungan Toleransi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Cikarang. Langkah ini diambil guna menek...

news | 16:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan konten promosi miras berhadiah hafalan Al-Qur'an bisa diproses hukum lewat Pasal 300...

news | 15:56 WIB

Kemnaker sebut skill mismatch dan lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal jadi penyebab utama pengangguran terdidik ...

news | 15:00 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid menunjuk Sleman sebagai lokasi uji coba Perlinsos Digital. Penilaian bansos kini berbasis sistem...

news | 15:06 WIB

BPI Danantara tegaskan peran strategis BUMN dalam membangun ekosistem perdagangan nasional terintegrasi dengan melibatka...

news | 14:59 WIB