Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI sebut kecerdasan buatan (AI) dan politik uang digital mengubah pola pelanggaran pemilu. Hukum acara pidana pemilu didorong untuk segera beradaptasi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, memberikan pemaparan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, memberikan pemaparan dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Matamata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa lompatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah lanskap pelanggaran pidana pemilu. Menghadapi tren baru ini, penegakan hukum pemilu dituntut segera beradaptasi dan memperbarui hukum acaranya.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Puadi, jika penegakan hukum tidak fleksibel dan gagal mengantisipasi ruang digital, integritas demokrasi taruhannya. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP menjadi krusial demi memberikan kepastian hukum yang kokoh.

Ia memetakan sedikitnya ada lima isu prioritas yang wajib diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana pemilu mendatang:

  1. Hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (lex specialis derogat legi generali) dan hukum umum.
  2. Penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
  3. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
  4. Mekanisme pembuktian di era digital.
  5. Keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

Melalui forum harmonisasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi cetak biru (blueprint) dalam revisi undang-undang ke depan.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," pungkas Puadi.

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Donald Trump mengklaim Iran meminta pertemuan darurat di Doha pekan ini untuk bahas Selat Hormuz. Namun, Wakil Menlu Ira...

news | 07:42 WIB

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB