Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI sebut kecerdasan buatan (AI) dan politik uang digital mengubah pola pelanggaran pemilu. Hukum acara pidana pemilu didorong untuk segera beradaptasi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 30 Juni 2026 | 06:00 WIB
Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu

Bawaslu: AI dan Transaksi Digital Mengubah Pola Pelanggaran Pemilu

matamata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa lompatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah lanskap pelanggaran pidana pemilu. Menghadapi tren baru ini, penegakan hukum pemilu dituntut segera beradaptasi dan memperbarui hukum acaranya.

"Perkembangan teknologi telah mengubah pola pelanggaran pemilu. Politik uang kini dapat dilakukan melalui transaksi elektronik, kampanye berlangsung melalui berbagai platform digital, termasuk munculnya pelanggaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan disinformasi," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Puadi, jika penegakan hukum tidak fleksibel dan gagal mengantisipasi ruang digital, integritas demokrasi taruhannya. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP menjadi krusial demi memberikan kepastian hukum yang kokoh.

Ia memetakan sedikitnya ada lima isu prioritas yang wajib diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana pemilu mendatang:

  1. Hubungan antara asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum (lex specialis derogat legi generali) dan hukum umum.
  2. Penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
  3. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
  4. Mekanisme pembuktian di era digital.
  5. Keseimbangan antara percepatan penanganan perkara dengan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).

Melalui forum harmonisasi ini, Bawaslu berharap dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi cetak biru (blueprint) dalam revisi undang-undang ke depan.

"Saya berharap diskusi ini berlangsung dinamis dan memberikan manfaat nyata sehingga dapat menjadi pegangan dalam pembahasan revisi undang-undang ke depan demi mewujudkan penegakan hukum pemilu yang semakin baik," pungkas Puadi.

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK memanggil Kepala Grup Pengadaan Bank BJB dan mantan aspri Ridwan Kamil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan s...

news | 14:02 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut potensi wisata olahraga (sport tourism) Indonesia baru tergarap 0,5 persen atau Rp39,5 tri...

news | 13:19 WIB

Atlet panjat tebing Indonesia, Aditya Tri Syahria, memecahkan rekor Asian Games tiga kali dan memuncaki kualifikasi spee...

news | 12:27 WIB

MK resmi mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal Santet (Pasal 252 KUHP) yang diajukan mahasiswa Unpam karen...

news | 11:04 WIB

Presiden Slovakia Peter Pellegrini prihatin atas insiden siswa SD di Staskov yang menyerang guru dan murid dengan pisau ...

news | 11:00 WIB