Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian

Komisi III DPR RI mendesak polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan PRT berinisial H oleh mantan istri komedian terkenal dan meminta laporan balik pelaku diabaikan.

Elara | MataMata.com
Senin, 18 Mei 2026 | 16:16 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, yang merupakan mantan istri dari seorang komedian dan pesohor tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara profesional dan akuntabel. Hal itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan," ujar Habiburokhman.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri langsung oleh korban, kuasa hukumnya, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mendesak Polda Metro Jaya, Komisi III juga meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik yang diajukan oleh sang majikan terhadap H terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Habiburokhman menegaskan, H sebagai korban merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain, Komisi III DPR meminta kepolisian mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU Pelindungan PRT yang telah disahkan DPR. LPSK juga diminta memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan optimal bagi H serta saksi berinisial N (pihak penyalur PRT).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

"Korban menyampaikan bagaimana yang bersangkutan ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini situasi traumatik, termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan pelaku," ungkap Susilaningtias usai rapat.

Tak hanya kekerasan fisik dan verbal, pelaku diduga masih menahan sejumlah dokumen pribadi milik korban. "KTP korban ditahan, dan handphone-nya juga disita oleh pelaku," tambah Susi.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah

Susi menegaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, H tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya.

Kendati Komisi III sempat menyinggung opsi keadilan restoratif (restorative justice), LPSK berharap kasus ini tetap diusut tuntas lewat jalur hukum formal demi keadilan korban, dengan memedomani UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Pelindungan PRT. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemlu RI menyebut pertemuan hangat antara Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump membawa angin segar dan...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pembatasan kuota restitusi pajak di KPP. DJP telah cairkan Rp160 tri...

news | 08:15 WIB

Departemen Keuangan AS resmi menjatuhkan sanksi kepada empat aktivis armada bantuan (flotilla) Gaza atas tuduhan keterka...

news | 07:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok (CHT) tidak naik pada tahun 2027. Kemenkeu pilih foku...

news | 06:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman membongkar 3 kasus penyelewengan di Kementan, mulai dari mafia proyek, ASN buron (DPO), hingga per...

news | 18:05 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer tidak pandang bulu dan bisa menghukum lebih berat 4 oknum TNI pe...

news | 16:22 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima DPP PMN di Istana Wapres. Pertemuan membahas penguatan nilai toleransi, visi Asta...

news | 16:16 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak membuat komitmen izin lintas udara dengan AS. Dokumen yang diteken...

news | 15:04 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta BEI dan OJK memperkuat regulasi agar investor lokal dan global merasa nyama...

news | 13:02 WIB

Kemenkeu melalui DJPb mencatat realisasi dana desa di Bengkulu mencapai Rp149,56 miliar per Mei 2026. Mukomuko jadi yang...

news | 11:04 WIB