Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah maupun basis utama bagi sindikat perjudian online (judol) internasional.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:33 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan langkah pencegahan masif dan antisipasi dini agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah maupun basis utama bagi sindikat perjudian online (judol) internasional.

Hal ini disampaikan Puan merespons keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan judol internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Jakarta baru-baru ini. Puan menegaskan, otoritas terkait harus menutup celah sekecil apa pun bagi aktivitas ilegal tersebut.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu. Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait hal tersebut harus dilakukan," tegas Puan di Jakarta, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh hanya menjadi aksi sesaat. Menurutnya, penegakan hukum dan pengawasan di lapangan harus dilakukan secara konsisten dan berkala agar ruang gerak sindikat tidak kembali meluas.

"Hal ini penting untuk menjaga jangan sampai masalah ini menjadi semakin luas dan melebar," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 WNA yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana judi daring jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memetakan aliran dana dari jaringan tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan ribuan triliun kekayaan negara yang dicuri demi sur...

news | 18:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana penyelamatan negara Rp10,27 triliun akan dialokasikan langsung untuk merenovas...

news | 18:18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook yang diduga merugikan neg...

news | 18:15 WIB

WWF Indonesia bersama influencer ajak pemerintah, swasta, dan masyarakat kolaborasi promosikan pangan lokal guna kikis s...

news | 18:12 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbanyak menu telur di program Makan Bergizi Gratis un...

news | 12:05 WIB

Komisi VII DPR RI meminta LPP TVRI menjaga kualitas siaran Piala Dunia 2026 demi marwah lembaga setelah absen selama 30 ...

news | 12:00 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun hari ini....

news | 09:45 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 persen SPPG di Sulawesi Selatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ...

news | 09:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Pemuda Masjid Dunia di Istana. Indonesia bersiap jadi tuan rumah MTQ Ant...

news | 07:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menhub Dudy Purwagandhi meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A. Target rute HI-Monas bero...

news | 06:00 WIB