Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melindungi petani dan swasembada pangan.

Elara | MataMata.com
Kamis, 30 April 2026 | 08:41 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Matamata.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 mendatang.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Budi menegaskan, dengan adanya aturan ini, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Izin tersebut hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan mengembalikan minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.

"Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ungkap Gilang.

 Berdasarkan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi importir sesuai jenis komoditasnya:

  • Gandum Pakan, Bungkil Kedelai, Kacang Hijau, dan Kacang Tanah: Wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis Kementan.
  • Beras Pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS).
  • Buah Pir: Wajib memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dan KSP Dudung Abdurachman dijadwalkan hadir di Monas untuk menyerap aspirasi pada puncak Hari...

news | 15:03 WIB

TNI AU menggelar latihan matra udara Sarva Gesit-26 di Bogor untuk mengasah kemampuan pilot helikopter dalam misi tempur...

news | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Sentul. Bahas peran strategis TN...

news | 13:03 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut kekayaan budaya Indonesia, seperti lukisan purba di Pulau Muna, adalah potensi eko...

news | 11:57 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memastikan korban kecelakaan KRL di Bekasi mendapatkan asesmen pemberdayaan ekonomi agar kemandir...

news | 11:54 WIB

Wamenekraf Irene Umar dorong kriya seni ukir Jepara tembus pasar internasional melalui strategi hilirisasi dan perlindun...

news | 10:55 WIB

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta advokat muda Indonesia menjaga integritas dan membantu rakyat kecil me...

news | 10:53 WIB

China tingkatkan ekspor bahan bakar menjadi 500.000 ton pada Mei 2026 demi stabilitas energi global di tengah konflik Se...

news | 09:45 WIB

Wamendiktisaintek Stella Christie ingatkan ASN pentingnya deep thinking dan system thinking dalam mengambil kebijakan ag...

news | 09:42 WIB

Pemerintah kucurkan Rp57 miliar untuk 122 program riset kampus melalui Program Bestari Saintek 2026. Fokus pada pangan, ...

news | 16:08 WIB