KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 11:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama. Penyidik memanggil Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengisian kuota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Syarif diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji Indonesia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal dugaan keuntungan tidak sah yang didapatkan dari praktik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya aroma korupsi pada kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

Hingga saat ini, Yaqut dan Ishfah telah menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Selain keduanya, KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret lalu, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta seperti Marco Tour and Travel ini menjadi krusial bagi KPK untuk memetakan bagaimana kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler diduga dialihkan secara ilegal demi keuntungan komersial. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbo...

news | 09:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB