Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbon Indonesia guna bersaing di pasar global.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 09:15 WIB
Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027 guna membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan dalam perdagangan karbon global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027 guna membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan dalam perdagangan karbon global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

Matamata.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 resmi menjadi instrumen kunci untuk mengakselerasi proyek karbon di Tanah Air. Regulasi ini dinilai memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan ekonomi hijau nasional.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menjaga kredibilitas Indonesia di pasar karbon global.

“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Semua komponen diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia akan kami penuhi,” ujar Edo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/4).

Edo menjelaskan, Permenhut ini mengusung tiga semangat utama:

  • Menjadi pelaksana teknis Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025.
  • Memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon.
  • Menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan ekonomi baru.

Ia berharap regulasi ini menjadi rujukan utama bagi dunia usaha, industri, dan pengembang proyek karbon dalam menavigasi arah baru ekonomi hijau.

Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah ini. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon bergantung pada kepercayaan dan koordinasi antarpihak.

“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” kata Shinta.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Mengingat posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berdampak besar pada kepercayaan pasar internasional.

Poin Krusial dan Keamanan Investasi Permenhut 6/2026 mengatur beberapa poin krusial, mulai dari kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, hingga mekanisme partisipasi pasar internasional termasuk Corresponding Adjustment. Selain itu, diatur pula mekanisme safeguard lingkungan dan sosial guna menjaga integritas pasar.

Meski menyambut baik, para pelaku industri memberikan catatan mengenai perlunya aturan turunan yang lebih detail. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin keamanan investasi jangka panjang di sektor kehutanan. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut lemahnya kaderisasi parpol memicu mahar politik. Simak usulan KPK mulai dari jenjang kader hingga batasan m...

news | 15:32 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dirut KAI meninjau progres pembangunan 824 unit hunian layak bagi warga bantaran rel Senen...

news | 14:58 WIB

Kemenkes percepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 26.000 dapur SPPG. Simak syarat dan cara ikut...

news | 14:51 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak menganggap pengkritik sebagai musuh, menyusul pelap...

news | 14:15 WIB

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk ...

news | 14:00 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak PBB mengevaluasi total perlindungan pasukan UNIFIL di Lebanon menyusul gugurny...

news | 13:15 WIB

KPK memeriksa Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib terkait dugaan jual beli kuota haji 2023-2024 yang merugik...

news | 11:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta setujui penambahan 5.000 personel Satpol PP untuk kurangi beban kerja. Simak penjelasan Wagub Rano K...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap strategi 'survival mode' RI. Pemerintah fokus hapus inefisiensi dan tutup kebocoran p...

news | 06:00 WIB

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB