Menkeu Sebut Aturan Baru Tak Ubah Total Pajak Kendaraan Listrik, Hanya Geser Skema

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban konsumen, hanya menggeser skema fiskal.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 April 2026 | 09:30 WIB
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN UP3, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi terbaru mengenai pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total beban pajak yang ditanggung konsumen. Perubahan tersebut diklaim hanya berupa pergeseran skema pemungutan.

"Sebetulnya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Purbaya menjelaskan, pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya. Dalam regulasi baru, skema inilah yang disesuaikan. Meski demikian, secara neto beban pajak kendaraan listrik tetap setara dengan mekanisme sebelumnya.

Ia menjamin bahwa perubahan ini murni pencerminan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya tidak ada perubahan dibandingkan skema yang sebelumnya," tegas Menkeu.

Dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara administratif, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Kendati demikian, pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Besaran insentif tersebut kini diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Alhasil, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan bisa bervariasi antarwilayah, tergantung pada diskresi yang diambil oleh tiap daerah. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia mendorong negara Asia Pasifik menjadi kompas pembangunan global dalam Sidang UNESCAP ke-82 di Bangkok. Simak p...

news | 15:15 WIB

Peneliti BRIN ungkap potensi besar ikan gabus sebagai superfood lokal. Kaya akan albumin untuk penyembuhan luka dan nutr...

news | 14:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjalani prosesi adat Mansorandak dalam kunjungan perdananya ke Raja Ampat. Simak momen h...

news | 13:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Penasihat Khusus Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurach...

news | 12:15 WIB

KPK beberkan alasan panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang seret eks Menag Yaqut Ch...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 391 jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Jakarta resmi diberangkatkan via Bandara Soetta. Simak fasilitas Makkah Rout...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo terima laporan realisasi investasi kuartal I 2026 sebesar Rp498,79 triliun. Simak rincian sektor dan ne...

news | 08:15 WIB

Kemenag bantah keras isu pemerintah ambil alih uang kas masjid. Thobib Al Asyhar tegaskan narasi yang mencatut Menag Nas...

news | 07:00 WIB

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terliba...

news | 06:00 WIB

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB