KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

KPK menegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, murni berdasarkan strategi perkara, bukan karena hari raya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:45 WIB
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tersangka korupsi sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Penegasan ini muncul merespons banyaknya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lain pasca-mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa persetujuan pengalihan penahanan tidak berkaitan dengan momentum hari raya keagamaan atau faktor eksternal lainnya.

"Apakah permohonan pengalihan penahanan selain (kasus) Yaqut akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait dengan strategi penanganan perkara," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik selalu mempertimbangkan setiap tahapan kasus sebelum memutuskan status penahanan seorang tersangka. "Jadi, bukan ke situ (hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang sepekan, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dengan alasan tertentu.

Kebijakan tersebut rupanya memicu gelombang permohonan serupa dari tahanan lembaga antirasuah lainnya. Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Sementara itu, tersangka Gus Alex yang ditahan di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi sempat memberikan pembelaan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. (Antara)

Baca Juga: Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamenkeu Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru DJP, DJBC, dan Sekretariat KSSK untuk menuntaskan target APBN 2026 dan...

news | 15:49 WIB

KPK mengimbau pejabat baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan pejabat purnatugas segera melaporkan LHKPN paling lamb...

news | 15:45 WIB

Kementerian ESDM menerapkan metode 'hunting' untuk mengamankan stok BBM nasional akibat dampak konflik Timur Tengah. Pem...

news | 14:15 WIB

KPK memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Susila Brata sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai hasil pe...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan TNI tidak hanya dari senjata dan anggaran, melainkan jiwa rela berkorban p...

news | 13:42 WIB