KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

KPK menegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, murni berdasarkan strategi perkara, bukan karena hari raya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:45 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tersangka korupsi sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Penegasan ini muncul merespons banyaknya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lain pasca-mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa persetujuan pengalihan penahanan tidak berkaitan dengan momentum hari raya keagamaan atau faktor eksternal lainnya.

"Apakah permohonan pengalihan penahanan selain (kasus) Yaqut akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait dengan strategi penanganan perkara," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik selalu mempertimbangkan setiap tahapan kasus sebelum memutuskan status penahanan seorang tersangka. "Jadi, bukan ke situ (hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang sepekan, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dengan alasan tertentu.

Kebijakan tersebut rupanya memicu gelombang permohonan serupa dari tahanan lembaga antirasuah lainnya. Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Sementara itu, tersangka Gus Alex yang ditahan di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi sempat memberikan pembelaan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. (Antara)

Baca Juga: Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB