KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara

KPK menegaskan pengalihan penahanan tersangka korupsi, termasuk kasus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, murni berdasarkan strategi perkara, bukan karena hari raya.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:45 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tersangka korupsi sepenuhnya didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Penegasan ini muncul merespons banyaknya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lain pasca-mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada Lebaran 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa persetujuan pengalihan penahanan tidak berkaitan dengan momentum hari raya keagamaan atau faktor eksternal lainnya.

"Apakah permohonan pengalihan penahanan selain (kasus) Yaqut akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait dengan strategi penanganan perkara," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik selalu mempertimbangkan setiap tahapan kasus sebelum memutuskan status penahanan seorang tersangka. "Jadi, bukan ke situ (hari raya) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan," tambahnya.

Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari lalu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang sepekan, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 dengan alasan tertentu.

Kebijakan tersebut rupanya memicu gelombang permohonan serupa dari tahanan lembaga antirasuah lainnya. Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke sel Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Sementara itu, tersangka Gus Alex yang ditahan di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi sempat memberikan pembelaan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut. (Antara)

Baca Juga: Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala BGN Dadan Hindayana jelaskan mekanisme Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyesuaikan hari sekolah. Simak penjelasa...

news | 14:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah penempatan dana SAL Rp100 triliun ke bank (Himbara & BPD) dengan skema fleksibel un...

news | 14:30 WIB

Setjen DPR RI resmi memberlakukan pemadaman listrik gedung mulai pukul 18.00 WIB dan pemangkasan jatah BBM pejabat ASN d...

news | 14:25 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempercepat proyek Waste to Energy senilai Rp1 triliun di Banten guna atasi ancaman over...

news | 12:00 WIB

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memastikan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat di angka 5,11% meski dihanta...

news | 11:00 WIB

Menbud Fadli Zon instruksikan museum lakukan digitalisasi dan perkuat storytelling koleksi agar lebih relevan dan menari...

news | 10:15 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengingatkan pemerintah untuk melakukan verifikasi data penerima ban...

news | 09:30 WIB

Pemerintah Malaysia resmi memangkas kuota BBM subsidi RON 95 menjadi 200 liter per bulan mulai 1 April 2026 untuk cegah ...

news | 05:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Muti dipastikan hadir dalam Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar pada 28 Maret 2026. Simak rangka...

news | 05:54 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengapresiasi keberhasilan pemerintah menjaga stok BBM Lebaran 2026 tetap aman ...

news | 13:34 WIB