Mendagri: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percepatan backlog perumahan nasional.

Elara | MataMata.com
Kamis, 19 Maret 2026 | 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama untuk mengatasi angka backlog atau kesenjangan kebutuhan rumah di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian persoalan hunian layak tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian.

"Penyelesaian persoalan perumahan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kementerian PKP tidak akan bisa bekerja sendiri menyelesaikan data backlog yang besar tanpa dukungan semua pihak," ujar Tito dalam Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Susun di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (18/3).

Tito mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang dinilai progresif dalam membangun ekosistem kerja sama. Ia menekankan bahwa keterlibatan seluruh pihak menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyediaan hunian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan sektor perumahan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama pembangunan.

"Presiden menginginkan adanya keadilan. Perumahan adalah hal mendasar, bagian dari sandang, pangan, dan papan. Pemenuhan hunian layak adalah bagian penting dari peningkatan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Namun, Tito mengakui tantangan di lapangan cukup kompleks, terutama menyangkut masalah perizinan di negara sebesar Indonesia. Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah telah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk mempermudah pembangunan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kami mengeluarkan peraturan bersama untuk menolkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari yang sebelumnya 5 persen NJOP. Selain itu, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga dinolkan untuk MBR agar prosesnya lebih cepat," jelas Tito.

Menutup keterangannya, Mendagri memastikan jajaran Kemendagri akan terus mendukung program percepatan perumahan melalui koordinasi ketat dengan pemerintah daerah.

"Sebagai mitra di kabinet, kami akan mendukung penuh setiap program positif untuk rakyat," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB