KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi diperiksa untuk ungkap praktik pungli jabatan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 04 April 2026 | 07:00 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz/am.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada mekanisme penyerahan uang pendaftaran dari para calon perangkat desa.

"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/4).

Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam orang saksi pada Kamis, 2 April 2026. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi, swasta, hingga warga yang mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Adapun keenam saksi tersebut adalah SY (Calon Perangkat Desa Sukorukun), JL (Calon Perangkat Desa Sidoluhur), PMN (Calon Perangkat Desa Trikoyo), AS (Kepala Desa Slungkep), MR (swasta), dan ASH (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu. Pasca-penangkapan, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo (SDW), tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Selain terjerat kasus jabatan desa, Sudewo juga menghadapi jeratan hukum lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memperkuat literasi digital dan mengaudit pemblokiran situs judi online s...

news | 13:27 WIB

Kementerian ESDM mencatat PNBP sektor minerba tembus Rp56 triliun per 15 Mei 2026 berkat hilirisasi proyek smelter Freep...

news | 13:24 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons langsung demonstrasi JMI terkait dugaan penyimpangan pengadaan Program Makan Bergizi...

news | 13:18 WIB

Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kemlu RI dan pemerintah Turki dalam membebaskan 9 WNI relawan kemanusiaan Ga...

news | 12:00 WIB

Kementerian HAM menyiapkan program beasiswa peliputan dan penguatan perlindungan bagi jurnalis sepanjang 2026 demi mengi...

news | 11:32 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi pastikan lahan Bandara Kertajati siap dibangun menjadi pusat MRO pesawat Hercules se-Asia usai p...

news | 10:15 WIB

Ratusan pengelola media berkumpul di Jateng Media Summit (JMS) 2026 untuk merumuskan peta jalan baru media lokal dalam m...

news | 09:15 WIB

Sembilan WNI relawan Flotilla Gaza dibebaskan dari penjara Israel dan tiba di Turkiye. Konjen RI mengungkap mereka sempa...

news | 08:30 WIB

Wamen PU Diana Kusumastuti mendesak percepatan pembebasan lahan untuk membenahi 136 perlintasan sebidang kereta api nasi...

news | 07:15 WIB

Kementerian ESDM uji sampel BBM solar dari sampah di 12 lokasi untuk standarisasi Cetane Number (CN). Simak langkah lega...

news | 06:00 WIB